Kasus Corona di Lampung
100 Warga Lampung Selatan Buat Surat Keterangan Bebas Covid-19
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan telah melayani pembuatan sekira 100 warga yang datang untuk membuat surat keterangan kesehatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan telah melayani pembuatan sekira 100 warga yang datang untuk membuat surat keterangan kesehatan, sejak dua hari dibukanya posko pelayanan di kantor dinas.
Pelayanan ini mengacu pada surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru (New Normal) menuju masyarakat yang produktif dan aman Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Jimmy B. Hutapea, pelayanan pembutan surat keterangan ini untuk orang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat.
“Kita membuka layanan untuk pembuatan suket kesehatan, bagi warga masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah. Ini sesuai dengan SE gugus tugas penanganan covid-19 nomor 7 tahun 2020,” kata dia, Selasa (9/6/2020).
Dirinya menambahkan, dalam pemeriksaan kesehatan ini, ada warga masyarakat yang pemeriksaan dengan rapid test.
• Polisi Tembak Kawanan Curanmor di Bandar Lampung, 1 Terduga Pelaku Masih Buron
• Koalisi Berjaya Menguat di Pilkada Lampung Timur 2020
Tetapi untuk rapid test ini sifatnya prioritas.
Terutama bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda angkutan udara yang berkenaan dengan pelayanan percepatan penanganan covid-19, pertahanan, keamanan, kesehatan dan kebutuhan dasar, serta fungsi ekonomi penting.
Khusus untuk rapid test ini, yakni KTP warga Lampung Selatan, surat tugas dari atasan (minimal eselon II untuk ASN, TNI dan Polri.
Sedangkan untuk karyawan ada surat tugas dari direktis/kepala kantor perusahaan baik BUMN dan BUMN, organisasi non pemerintah dan lembaga usaha lainnya.
Lalu, foto kopi surat pernyataan di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat dan atau non pemerintah/swasta.
"Rapid test ini hanya untuk perjalanan udara dan pelaku perjalanan merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP," Kabid Yankes, Diah Anjarini menambahkan.
Berdasarkan pantauan, pelaku perjalanan yang melakukan ravid test di posko pelayanan covid Dinkes Lampung Selatan hendak melakukan perjalanan jalur udara dengan tujuan Batam, Kalimantan dan Maluku.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)