Berita Nasional
Tak Mau Intim saat Malam Pertama, Pria Jadi Pengantin Wanita Akhirnya Ditangkap Polisi
Kasus tersebut bermula saat pengantin pria mengajak pengantin wanita berhubungan di malam pertama.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pernikahan pengantin pria menikahi pasangan yang ternyata juga berkelamin pria menemui titik terang.
Pria yang menjadi mempelai wanita sudah ditangkap polisi.
Kasus tersebut bermula saat pengantin pria mengajak pengantin wanita berhubungan di malam pertama.
Meski sudah berstatus suami istri, pengantin wanita ternyata menolah ajakan berhubungan suaminya.
Yang lebih mengejutkan suaminya, keesokan harinya sang pengantin perempuan malah meminta cerai dan pergi dari rumah.
Muh (25) kemudian melaporkan pasangannya ke polisi karena merasa ditipu.
• Usahanya Bangkrut, Artis Dorce Gamalama Jatuh Miskin
• Jika PSBB Transisi di Jakarta Gagal, Anies Baswedan Tegas Jakarta Akan Kembali Lockdown
• Dory Harsa Bongkar Status Nella Kharisma yang Disebut Istri Cak Malik
• Viral Video Pria Diduga WNI Pukul KO Warga Amerika hingga Terkapar di Jalan
Mit (25), pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki sudah ditangkap polisi.
Mit diketahui merupakan warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan dilakukan setelah suaminya Muh (25), melaporkannya ke polisi, dengan tuduhan penipuan.
Saat ditemui di Polres Lombok Barat, Mit berdalih suaminya itu sebenarnya sudah mengetahui kalau dirinya seorang laki-laki.
Sebab, sebelumnya ia mengaku dipaksa bersetubuh oleh suaminya tersebut.
Karena itu, ia merasa heran kalau akhirnya justru dipermasalahkan.
"Dia pernah ajak saya nikah, dia (Muh) ajak saya ke rumahnya, setelah di rumah , dia paksa saya untuk bersetubuh.
Setelah itu, dia tahu saya cowok," tuturnya, Senin (8/6/2020).
"Dia raba semua badan saya, dia juga tahu kalau saya punya kelamin seperti dia, tapi tetap dia lakukan itu," tutur Mit.

Meski terlapor mengaku demikian, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menganggap pengakuannya tersebut hanya sebagai bentuk pembelaan diri.
Karena itu, proses hukum tetap akan terus berlanjut. Terlebih, korban sudah membuat laporan dan merasa dirugikan atas perbuatannya.
"Si Mit ini melakukan pembelaan terhadap dirinya, dia mengakui bahwa suaminya telah mengetahui dirinya seorang kaki-laki," kata Dhafid.
Saat ini, lanjut Dhafid, pendalaman penyelidikan terkait kasus itu masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Mit, kata dia, terancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Merasa rugi dan malu
Dhafid mengatakan, Muh atau pengantin pria sebelumnya melaporkan Mit atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik.
Pasalnya, dalam prosesi pernikahan yang dilakukan dengan Mit, pelapor telah mengeluarkan biaya mahar sebesar Rp 20 juta.
Selain itu, pelapor dan keluarganya merasa malu setelah belakangan mengetahui bahwa pengantin perempuan tersebut berjenis kelamin laki-laki.
"Atas hal tersebut korban merasa kaget, merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara Muh dan Mit berawal dari media sosial.
Saat itu, Muh menganggap bahwa Mit adalah seorang perempuan.
Karena merasa nyaman, akhirnya mereka bersepakat untuk lanjut ke pelaminan.
Namun, Muh curiga saat malam pertama, karena Mit menolak untuk diajak berhubungan badan.
Bahkan keesokan harinya, istrinya tersebut mendadak minta cerai dan kabur dari rumah.
Setelah coba dicari asal-usulnya, Muh mengaku kaget.
Karena dari keterangan ketua RT tempat tinggal istrinya tersebut, dikatakan bahwa Mit berjenis kelamin laki-laki.
Karena merasa tertipu, akhirnya ia melaporkannya ke polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah Disetubuhi Suami