Tribun Bandar Lampung

Polsek Panjang Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Rumahnya Masing-masing

Kepolisian sektor (Polsek) Panjang mengamankan 2 tersangka pelaku pengeroyokan, Rabu (10/6/2020) malam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pengeroyokan. Polsek Panjang Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Rumahnya Masing-masing. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian sektor (Polsek) Panjang mengamankan 2 tersangka pelaku pengeroyokan, Rabu (10/6/2020) malam.

Kedua tersangka yakni Ade Saputra (21) warga Kampung Karang Jaya, Karang Maritim, Panjang dan Frengky (21) warga Gang Timor, Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, keduanya ditangkap di kediamannya masing masing.

"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Awan Susanto, yang menjadi korban pengeroyokan oleh kedua pelaku tersebut," ujar Kapolsek, Kamis (11/6/2020).

Kapolsek menerangkan, korban warga Tanjung Biru, Merbau Mataram ini melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 12 Januari silam.

Saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB korban sedang duduk di depan sebuah Minimarket di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara.

Pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri korban.

Seketika korban langsung diserang oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan pecahan botol minuman.

"Pengeroyokan itu menyebabkan korban mengalami Luka robek pada wajah, pipi sebelah kiri, luka robek leher sebelah kiri, dan luka robek kepala bagian belakang," terang Kapolsek.

Ia menambahkan, kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan unit Reskrim Polsek Panjang untuk dilakukan pengembangan.

"Berikut barang bukti pecahan botol minuman yang digunakan pelaku, serta hasil visum et refertum dari korban," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved