Tribun Bandar Lampung

Tilang Drive Thru, Kejari Antar SIM Ditilang ke Rumah Pengendara

Menurut Yusna, ada dua pelayanan pengambilan tilang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni TTD dan layanan Tilang Drive Thru.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Hanif
Seorang warga mengambil SIM yang ditilang menggunakan layanan drive thru Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak perlu datang ke kejaksaan, SIM yang ditilang bisa langsung diantar ke rumah.

Kemudahan layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat melalui program Tunggu Tilang Dirumah (TTD) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kepala Kejari Bandar Lampung Yusna Adia mengatakan, layanan ini sebuah inovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid 19.

"Ini salah satu inovasi pelayanan, terutama tilang, dan ini juga merupakan tugas kami sehari-hari sebagai jaksa yang melakukan eksekusi," ungkap Yusna Adia saat melakukan simulasi pelayanan TTD dan Tilang Drive Thru (lantatur/layanan tanpa turun), Rabu (10/6/2020).

Menurut Yusna, ada dua pelayanan pengambilan tilang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yakni TTD dan layanan Tilang Drive Thru.

Terjaring Razia Polisi, Pengendara Malu Sendiri karena Tidak Ditilang Malah Dikasih Masker

Kejari Lampung Utara Pastikan Tim Gabungan Terus Cari Tahanan Kabur

Gubernur Arinal Bahas New Normal dengan Presiden Jokowi

Suket Covid-19 Kedaluwarsa, Penumpang Gagal Terbang

"Layanan tilang drive thru bisa langsung diambil melalui loket yang telah kami sediakan, dan ke depan kami ingin lebih mempermudah kepada masyarakat mengambil tilang," bebernya.

Yusna pun menjelaskan, untuk prosedur pelayanan TTD dan tilang drive thru masyarakat melakukan konfirmasi ke hotline Kejari di nomor 082181112250 melalui SMS, WhatsApp, atau telepon.

Setelah dikonfirmasi, maka segera disiapkan oleh petugas, hal ini juga untuk meminimalisasi calo.

"Sebelum konfirmasi, masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui Briva, tapi kalau belum bayar kami akan memberikan nomor Briva untuk melakukan pembayaran," terangnya.

Yusna menjelaskan, saat melakukan konfirmasi tersebut masyarakat bisa memilih pelayanan pengambilan tilang.

"Kalau masyarakat butuh cepat bisa pakai drive thru, dan kalau gak terburu-buru bisa pakai TTD melalui jasa kurir," bebernya.

Tak hanya itu, Yusna juga membuka layanan pengantaran barang bukti kepada yang berhak melalui Siap Antar Barang Bukti (Si Abu).

"Si Abu ini syaratnya inkrah, dan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak diambil oleh yang bersangkutan kami antarkan kepada yang berhak," tandasnya.

Adapun syarat apabila yang bersangkutan segera diantarkan langsung, masyarakat bisa menghubungi petugas BB melalui hotline WhatsApp 081379480959 atau langsung ke PTSP.

Kemudian yang bersangkutan mengisi folmulir, kemudian petugas akan melakukan verifikasi lalu barang bukti diantar ke rumah yang bersangkutan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved