Kabar Artis

Kalah Gugatan di MA, Ruben Onsu Bukan Pemilik Sah Merek Dagang Bensu

majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Ilustrasi Ruben Onsu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gugatan Ruben Onsu terhadap merek dagang Bensu ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Aditya Gumay Bongkar Penyebab Konflik Olga Syahputra dengan Ruben Onsu

Saat Ini Sedang Hamil 7 Bulan, Rianti Cartwright Mengaku Pernah Gagal Saat Ikuti Program Bayi Kembar

Nagita Slavina Kenakan Face Shield Seharga Jutaan Rupiah, Ternyata Multi Fungsi. Bisa Cerahkan Wajah

Bagikan 1.000 Nasi Kotak, Perilaku Dewi Perssik Saat Bertemu Seorang Wanita Tua Dipuji Netizen

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Ilustrasi: ayam geprek bensu gelar promo valentine
Ilustrasi: ayam geprek bensu gelar promo valentine (Instagram.com/ @geprekbensu)

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Terkait hal tersebut, Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, namun belum mendapat respons.

Tanggapan Pihak Tergugat

Upaya hukum Ruben Onsu terkait hak kepemilikan nama Bensu sebagai merek dagang ditolak Mahkamah Agung.

Terkait hal itu, sebagai pihak tergugat, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, yakni Kurniawan berharap pihak terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media, Rabu (10/6/2020).

Sekedar info, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017, gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.

Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekira bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.

Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 Sebelum RO masuk bergabung.

“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pihak yang Digugat Ruben Onsu Sambut Baik Putusan MA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Gugatan Ruben Onsu, MA Perintahkan Ditjen HKI Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved