Kabar Artis
Artis Ruben Onsu Disebut Sudah Minta Maaf Soal Sengketa Merek I Am Geprek Bensu
Artis Ruben Onsu disebut sudah Minta Maaf soal sengketa merek I Am Geprek Bensu. Diketahui, polemik merek dagang I Am Geprek Bensu menemui akhir.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Artis Ruben Onsu disebut sudah Minta Maaf soal sengketa merek I Am Geprek Bensu.
Diketahui, polemik merek dagang I Am Geprek Bensu menemui akhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi.
Merek dagang I Am Geprek Bensu jatuh ke tangan Benny Sujono.
Berdasarkan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Ruben Onsu atas gugatan terhadap Benny Sujono mengenai merek dagang Gebrek Bensu.
Dalam putusan yang dibacakan, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
• Kirim Karyawan, Ruben Onsu Diduga Curi Resep Masakan Ayam Geprek Milik Benny Sujono
• Satu Keluarga Nangis Didatangi Baim Wong, Suami Paula: Saya Senang Bisa Kenal Mereka
• Yan Velia Ziarah ke Makam Didi Kempot, Terungkap Alasannya Tak Mampir ke Rumah Istri Pertama
• Terungkap Status Nella Kharisma Kini Bukan Istri Siapa Pun, Dory Harsa Beri Bocoran
Kuasa hukum dari pihak "I Am Geprek Bensu", Eddie Kusuma mengatakan, pada Kamis, Ruben Onsu bersama kuasa hukumnya telah menemui dirinya.
Dalam pertemuan itu, Ruben Minta Maaf kepada Eddie sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili pihak "I Am Geprek Bensu".
"Kemarin, baru Kamis ini Ruben ketemu saya."
"Ya kita sama-sama menjaga hubungan ini. Makanya, saya ga mau beritanya miring," tutur Eddie Kusuma di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
"Oh dia Minta Maaf ke saya, katanya ‘kalau kemarin sebelum ini ketemu abang, saya rasa masalahnya nggak akan sejauh ini’, ya saya bilang kalau hari ini mau jumpa pers dia bilang ga apa-apa," bebernya.
Meski sempat disomasi bahkan sampai digugat, pihak "I Am Geprek Bensu" masih menerima itikad baik Ruben Onsu untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Intinya sih kita sama-sama mencari solusi terbaik."
"Ini merek kita, kau mau pake boleh izin dari kita, atau mau kuasai ini saya lepas semua ke kamu," bebernya.
"Hari Minggu ini mau ketemu lagi ke saya," lanjut Eddie Kusuma.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Ruben Onsu atas hak nama "Bensu" dalam bisnis ayam geprek "I Am Geprek Bensu".
Sebelumnya, Ruben Onsu mengklaim seluruh usaha yang menggunakan nama Bensu adalah miliknya.
Karena itu, ia mengugat "I Am Geprek Bensu" dan mengklaim usaha itu menggunakan namanya.
Ruben Onsu pernah jadi brand ambassador
Ruben Onsu ternyata pernah menjadi brand ambassador 'I Am Geprek Bensu'.
Terima ratusan juta rupiah di tahun 2017, simak rinciannya.
Pemilik usaha Ayam Geprek Bensu, Ruben Onsu, ternyata pernah menjadi duta promosi dari usaha kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Benneerrr' dan meraup sejumlah komisi.
Hal itu berawal saat adik Ruben, Jordi Onsu, bergabung dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Jordi Onsu bergabung dalam brand kuliner tersebut dengan berposisi sebagai manajer operasional.
Jordi merupakan rekan dari para pendiri PT Ayam Geprek Benny Sujono, yakni Yangcent dan Stefani Livinus.
Meski demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan perusahaan, bukan kepemilikan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.

Kemudian, Jordi menawarkan Ruben untuk dijadikan duta promosi.
Dikutip TribunJakarta, selama menjadi duta promosi, Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
Fakta itu terungkap dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung.
"Evan Jordi Onsu menawarkan agar penggugat (Ruben Onsu) yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik tergugat I (PT Ayam Geprek Benny Sujono)," tulis keterangan dalam salinan putusan tersebut.
"Tergugat I sepakat untuk menjadikan penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri penggugat di sejumlah cabang atau outlet usaha bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi lanjutan keterangannya.
Ruben Onsu menjadi brand Ambassador dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dalam selang waktu Mei-Agustus 2017.
Sejak 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi.
Dalam salinan putusan tersebut, ada 10 bukti transfer honor dari PT Ayam Geprek Benny Sujono kepada Ruben Onsu.
Berdasarkan bukti, Ruben setidaknya telah menerima sekitar Rp 663 juta.
Berikut, rinciannya yang ditulis dalam salinan putusan tersebut:
1. 9 Mei 2017: Rp 50 juta
2. 10 Mei 2017: Rp 50 juta
3. 4 Juni 2017: Rp 45 juta
4. 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta
5. 23 Juni 2017: RP 100 juta
6. 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta
7. 25 Juni 2017: Rp 30 juta
8. 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta
9. 4 Agustus 2017: Rp 150 juta
10. 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta
Dirikan Ayam Geprek Bensu
Selanjutnya, Ruben Onsu mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017.
Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Akhirnya, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara : Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu, dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kalah Gugatan di MA, Akhirnya Ruben Onsu Ajukan Permohonan Maaf ke Pihak 'I Am Geprek Bensu.
Tonton Juga:
Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, artis Ruben Onsu disebut sudah Minta Maaf kepada pemilik usaha I Am Geprek Bensu. (Tribunstyle.com)