Berita Nasional

Ketika Sang Jenderal Doni Monardo Minta KPK Sadap Teleponnya

Tidak hanya dirinya, Doni Monardo juga meminta KPK menyadap telepon para pejabat Gugus Tugas Covid-19.

Editor: wakos reza gautama
facebook
Jenderal TNI Doni Monardo Akhirnya Kembali Kenakan Seragam Militer 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sikap tegas ditunjukkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  Letjen Doni Monardo.

Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyadap teleponnya.

Ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran penanganan virus corona yang mencapai triliunan
Rupiah dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya dirinya, Doni juga meminta KPK menyadap telepon para pejabat Gugus Tugas Covid-19.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Jenderal TNI Doni Monardo: Mudik Tetap Dilarang

Mahasiswa Bunuh Terapis Pijat, Bayar Pakai Uang SPP tapi Tak Dapat Layanan Intim

Pacar Menangis Histeris Lihat Wanita yang Dicintai Tewas Mengenaskan

Mahasiswi Mengaku Alami Pelecehan Seksual saat Berobat ke Dokter

"Kami juga meminta KPK silakan mau disadap telepon, handphone-nya Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu, dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang," kata Doni.

Doni menyatakan sejak awal Gugus Tugas telah melibatkan berbagai unsur lembaga untuk mengawasi pengelolaan dan pengunaan anggaran.

Di antaranya Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Bahkan, kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas," ungkapnya.

Doni pun mempersilakan jika penegak hukum seperti KPK dan Bareskrim Polri menemukan indikasi penyelewengan anggaran Covid-19.

Ilustrasi - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ilustrasi - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Tangkap layar channel YouTube BNPB via Tribunnews.com)

"Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan. Dikasih peringatan nggak bisa, ya hukum ditegakkan. Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara," tandasnya.

Pemerintah menambah anggaran penanganan pandemi Covid-19 menjadi Rp695,2 triliun dari sebelumnya Rp677,2 triliun.

Penambahan anggaran terjadi untuk pembiayaan korporasi menjadi Rp53,57 triliun, pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga sebesar Rp106,11 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan anggaran untuk pemerintah daerah, kementerian dan lembaga sebesar Rp106,11 triliun untuk memberikan dukungan dalam melakukan kegiatan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Kami juga fokuskan ke pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga untuk bisa melakukan kegiatan yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Dengan memberikan alokasi anggaran Rp106,11 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved