Tribun Pringsewu
Niat Nolong Teman yang Dikeroyok, Warga Pringsewu Malah Jadi Korban, 3 Jari TanganTersayat Pisau
Sekelompok pemuda melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka di Kabupaten Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Pringsewu Kota
Niat Nolong Teman yang Dikeroyok, Warga Pringsewu Malah Jadi Korban, 3 Jari TanganTersayat Pisau.
"Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri," ujarnya.
Basuki menuturkan, pada Kamis 18 Juni 2020 mendapat informasi bahwa pelaku FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.
Atas informasi tersebut, terus Basuki, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
Polisi menjerat FAE dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)