Pilkada Serentak 2020
Ancaman Krusial Pilkada Serentak 2020 saat Pandemi Covid-19, Bawaslu: Awas, Politisasi Bansos
Ancaman krusial itu, pertama, terkait ancaman kesehatan bagi penyelenggara dan masyarakat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengidentifikasi enam ancaman krusial saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 8 kabupaten/kota yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.
Ancaman krusial itu, pertama, terkait ancaman kesehatan bagi penyelenggara dan masyarakat.
Kedua, adanya politisasi bantuan sosial atau bansos.
Ketiga, adanya politik uang akibat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Keempat, terkait netralitas ASN.
Kelima, adanya kendala jaringan.
Dan keenam, menurunnya partisipasi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 8 Kabupaten/Kota pada 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (24/6/2020).
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah, dan Forkompinda Lampung.
"Ancaman kesehatan karena saat pelaksanaan pilkada ini banyak warga berkumpul padahal sedang Covid. Terus karena Covid juga banyak masyarakat kesulitan ekonomi dan menjadi catatan penting untuk potensi politik uang. Kemudian politisasi bansos, itu calon peserta pilkada tidak boleh menyertakan fotonya pada bantuan," jelas Khoiriyah saat rapat.
Isu krusial lainnya adalah kendala jaringan di berbagai daerah yang masih mengalami blank spot, dan juga menurunnya partisipasi masyarakat.
Sejumlah isu krusial tersebut harus diawasi melekat dalam pelaksanaan tahapan, jadwal, dan program pemilihan kepala daerah.
"Di 8 kabupaten/kota itu semuanya memiliki titik rawan. Jadi tidak ada perlakuan khusus, semua harus diawasi dengan maksimal," kata Khoiriyah lagi.
Tak Boleh Terganggu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 8 kabupaten/kota di Bumi Ruwai Jurai tak boleh terganggu meski ada pandemi Corona.
Pelaksanaan pilkada tetap pada 9 Desember dan harus menerapkan protokol kesehatan.
“Saya ingin pelaksanaan pilkada serentak di 8 kabupaten/kota berjalan sukses. Untuk itu, dalam penyelenggaraan ini harus penuh kesiapannya, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Menurut Gubernur, Maklumat Kapolri terkait penerapan protokol kesehatan belum dicabut, seperti menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan, dan lainnya.
“Agar penerapan protokol kesehatan ini berjalan dengan baik, maka nantinya akan kita buat tim yang terdiri dari Tim Gugus Tugas, KPU, dan Bawaslu,” ujarnya.
Gubernur Arinal juga berharap KPU dan Bawaslu dapat menyukseskan Pilkada 2020.
“Peran jajaran TNI/Polri juga diharapkan dapat menyukseskan Pilkada serentak 2020,” ujarnya.
Pada bagian lain, Gubernur juga mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, anggaran pelaksanaan pilkada menjadi tanggungjawab kabupaten/kota.
Pemerintah Provinsi Lampung hanya menganggarkan dana tak terduga saja.
"Saat ini Pemprov Lampung sedang defisit Rp 1,7 triliun. Anggaran yang ada difokuskan untuk penanganan Covid-19. Meski begitu pilkada ini harus tetap sukses. Untuk itu, semua pihak harus bersinergi," jelasnya Gubernur.
Rawan Terpapar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Erwan Bustami mengungkapkan, ada 4 tahapan pilkada yang dinilai krusial di tengah pandemi ini karena melibatkan banyak orang.
Di antaranya, kegiatan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan pada 24 Juni-12 Juli.
Ada 4 bakal calon perseorangan yang harus diverifikasi. Yakni 2 bakal calon di Bandar Lampung, satu bacalon di Metro dan Lampung Timur.
Total dukungan yang akan diverifikasi faktual sebanyak 187.836 pemilih. PPS akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
"PPS tidak akan bisa melakukan verifikasi faktual, jika APD tidak terpenuhi. Semua protokol kesehatan kan harus dipenuhi," jelasnya.
Tahapan kedua yang cukup krusial yakni coklit (pencocokan dan penelitian) pemilih pada 15 Juli-13 Agustus. Total ada 4.339.252 data yang harus dicocokkan petugas dengan mendatangi satu persatu rumah warga.
Kemudian, tahapan kampanye 26 September- 5 Desember. Kampanye pastinya melibatkan banyak orang.
Lalu, tahapan yang cukup krusial lainnya yakni pada pemungutan suara pada 9 Desember.
"Di setiap TPS harus menyediakan tempat cuci tangan, sarung tangan sekali pakai, serta petugas penyelenggara pilkada harus memakai APBD lengkap. Protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat dalam semua tahapan itu," katanya.
Saat ini KPU Lampung telah mengangkat 650 PPK dan TPS diperkirakan menjadi 10.675 unit. Karena pilkada digelar di tengah pandemi, komposisi penyelenggara pemilu bertambah signifikan.
Selain itu, seluruh tahapan pilkada harus memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk itu, dibutuhkan penambahan anggaran. KPU telah melakukan komunikasi dengan daerah-daerah yang menggelar pilkada. Rencananya akan ada dana dari APBD yang dibagikan kepada 8 daerah sebanyak Rp 32 miliar.
Polisi Awasi
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk menyukseskan pilkada 8 kabupaten/kota.
Polda telah membentuk satuan tugas (satgas) penegakkan hukum yang telah dikordinasikan dengan Dirkrimum hinggga satreskrim bekerja sama dengan panwascam.
Jika situasi memanas, kata Purwadi, ada satgas pendinginan.
Pihaknya juga telah mempetakan kerawanan TPS dengan 3 format yakni kurang rawan, rawan dan sangat rawan.
Untuk TPS kurang rawan ditempatkan 2 personel polisi dengan 8 TPS dan 16 linmas.
Daerah rawan dengan 2 polisi, 2 TPS dan 4 limnas. Daerah yang sangat rawan 2 polisi 1 TPS dan 2 linmas.
Sehingga menemukan format bahwa daerah yang kurang rawan sebanyak 10.566 dan rawan 83 dan sangat rawan 26 daerah dengan TPS 10.675.
Polda menyiapkan 39.781 personel untuk mengamankan pelaksanaan pilkada ini. Pihaknya juga sudah menyiapkan standar operasional prosedur bagi penyelenggara pemilu dan pengawas.(tribunlampung.co.id/byu)