Pilkada Serentak 2020

Penyebab 3 Daerah di Lampung Terancam Batal Gelar Pilkada Serentak 2020

Pemerintah rupanya belum menurunkan dana tambahan tahap I untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Tayang:
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Penyebab 3 Daerah di Lampung Terancam Batal Gelar Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah rupanya belum menurunkan dana tambahan tahap I, untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut ikut berimbas pada Lampung, karena 3 daerah di Lampung terancam batal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, akibat tidak adanya anggaran pilkada.

Belum turunnya dana tambahan tahap I tersebut terungkap dalam Raker dan RDP antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan DKPP pada Kamis (25/6/2020).

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus merasa terkejut dan tersentak mendengar laporan dari Ketua KPU Arief Budiman yang menyatakan belum turunnya dana tambahan dari pemerintah tahap I untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Guspardi menjelaskan, dalam Raker dan RDP komisi II dengan Mendagri, Menkeu, Kepala Gugus Tugas Covid-19, KPU, Bawalasu dan DKPP tangal 11 Juni lalu, Komisi II DPR RI bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP yang diperuntukkan guna mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, Bawaslu sebesar Rp 478 miliar dan DKPP sebesar Rp 39 miliar. Untuk tahap pertama direncanakan kucuran dana Rp 1,02 triliun.

3 Daerah di Lampung Terancam Batal Pilkada Serentak 2020, Bandar Lampung Juga Berpotensi?

 PPS Lakukan Verifikasi Faktual Berkas Dukungan Balon Perseorangan Pilkada Bandar Lampung 2020

 Mesuji, Tulangbawang, dan Lampung Timur Potensi Hujan Lokal, Lampung Secara Umum Berawan

 Lampung Surplus Beras 266 Ribu Ton, Urutan Ke-6 Provinsi Penghasil Beras Tertinggi

"Namun sayangnya berdasarkan informasi dari KPU sampai hari ini belum juga dapat dicairkan."

"Sementara tahapan pilkada tidak mungkin diulang dan harus berjalan sesuai jadwal," kata Guspardi melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Banyak tahapan yang harus dilakukan KPU, jelang Pilkada 9 Desember mendatang termasuk ketersediaan APD dan alat lainnya yang memenuhi standar protokol kesehatan karena pilkada dilakukan dalam masa Pandemi Covid-19.

Menurutnya, tanpa dukungan dana dan adanya kepastian anggaran yang dicairkan akan sangat mengganggu proses dan tahapan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tupoksi mereka.

"Kalau begini pemerintah seolah-olah tidak serius menghadapi Pilkada 9 Desember, keperluan KPU tahap pertama saja belum dicairkan sebagaimana yang diharapkan," ucapnya.

"Pandangan saya, Komisi II mesti mengirim surat Kementerian Keuangan, atau KPU sendiri yang melakukan pendekatan kembali kepada pemerintah, agar pelaksanaan Pilkada 9 Desember itu tidak terganggu," imbuh mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar tersebut.

Untuk itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mendesak pemerintah segera merealisasikan anggaran untuk KPU dan Bawaslu sesegera mungkin agar tahapan pilkada serentak yang telah disusun dan dijadwalkan tidak terganggu pelaksanaan dalam setiap tahapannya.

3 Daerah Terancam Batal

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 terancam batal di tiga daerah di Provinsi Lampung akibat tidak tersedianya anggaran.

Sebab, sampai saat ini belum ada pencairan penambahan anggaran yang sebelumnya telah diajukan oleh delapan daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Lampung.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

"Iya kalau gak ada anggarannya bisa jadi terancam gak Pilkada," kata Erwan, kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu, (27/6/2020).

Ia menyebutkan, sedikitnya ada tiga daerah yang terancam tidak dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 karena anggaran.

Yakni, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.

"Dari delapan daerah, tiga daerah ini tidak sama sekali mengalokasikan anggaran melalui APBD," ujarnya.

"Sementara, kebutuhan anggaran tambahan Lamteng Rp 12.239.533.000, Lamsel Rp 8.557.080.750, Lampung Timur Rp 6.314.947.000," paparnya.

Di Lampung Tengah, sebutnya, ada penambahan 890 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara di Lampung Timur ada penambahan 520 TPS dan Lamsel 405 TPS.

“Semua kebutuhan tambahan di tiga daerah ini diusulkan melalui APBN."

"Jika dana APBN tidak terpenuhi maka dari 8 kabupaten/kota di Lampung yang melaksanakan pilkada, 3 daerah ini terancam bisa tidak digelar pilkada,” sebutnya.

Erwan mengungkapkan, sebelumnya juga sudah dilakukan optimalisasi anggaran di delapan daerah.

Yakni optimalisasi untuk penghematan mencapai Rp 9.579.546.665.

“Memang kami belum ada pembahasan langsung dengan tiga daerah itu."

"Selagi belum ada keputusan resmi KPU RI, pasti KPU kabupaten/kota tetap melaksanakan tahapan pemilihan sesuai tahapan, termasuk di Lamtim, Lamteng dan Lamsel,” kata dia.

Kata Erwan, dari sejumlah kabupaten tersebut, permasalah krusial juga muncul di Kota Bandar Lampung akibat anggaran.

Pemkot Bandar Lampung belum kunjung merealisasikan 40 persen anggaran Pilwakot Bandar Lampung 2020 yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Beberapa waktu lalu KPU Provinsi Lampung sempat turun tangan meminta pemkot mencairkan 40 persen anggaran pilwakot yang sudah tertuang dalam NPHD," kata dia.

"Karena di KPU Kota Bandar Lampung, anggaran yang ada di rekening hanya cukup untuk memenuhi tahapan hingga bulan Juli 2020," ungkapnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana Tambahan Pilkada Tahap I Belum Turun, Pemerintah Dinilai Tidak Serius Hadapi Pilkada 9 Desember

Pemerintah rupanya belum menurunkan dana tambahan tahap I untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut ikut berimbas pada Lampung, karena 3 daerah di Lampung terancam batal menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 akibat tidak adanya anggaran.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved