Berita Nasional

Terbukti Bunuh Suami, Zuraida Hanum Nangis Divonis Hukuman Mati 

Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya divonis hukuman mati.

Editor: taryono
kompas tv
Terbukti Bunuh Suami, Zuraida Hanum Nangis Divonis Hukuman Mati  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Zuraida Hanum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya divonis hukuman mati.

Sedangkan dua orang rekannya yang menjadi eksekutor, Jefri Pratama divonis hukuman penjara seumur hidup dan Reza Fahlevi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Pembacaan vonis yang berlangsung pada Rabu (1/7/2020) sore tadi di Pengadilan Negeri Medan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zuraida Hanum dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damani.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring ini, terdakwa Zuraida Hanum dinyatakan terbukti merencanakan  pembunuhan terhadap suaminya sendiri, almarhum Jamaluddin yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Artis Laudya Cynthia Bella Akhirnya Akui Cerai dari Engku Emran

UPDATE Corona di Indonesia - 57.770 Positif, 25.595 Sembuh, dan 2.934 Meninggal

Demi Lamar ke Tamara Bleszynski, Hotman Paris Kirim Lamborghini ke Bali

Zuraida Hanum dalam melakukan pembunuhan berencana ini dibantu oleh dua orang rekannya yang menjadi eksekutor pembunuhan.

Atas putusan tersebut Penasehat Hukum Zuraida Hanum, Onan Purba menyatakan vonis mati terhadap kliennya tidak adil. Menurutnya, Hanum selayaknya mendapatkan keringanan sebab masih memiliki satu orang anak yang harus mendapat kasih sayang orang tuanya.

Sebelumnya terdakwa Zuraida Hanum merencanakan pembunuhan terhadap suaminya di dalam kamar tidur mereka.

Pembunuhan berencana ini dilakukan secara bersama sama dengan dua rekannya yang bertugas untuk membekap korbannya hingga meninggal. 

Kompas TV

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved