Tribun Bandar Lampung

OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan

OJK melalui SWI pada Jumat (3/7/2020) telah merilis sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan Pinjaman ke masyarakat.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Wakos Gautama
Ilustrasi - OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Jumat (3/7/2020) telah merilis sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan Pinjaman ke masyarakat.

Menyikapi hal ini, Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono membeberkan sejumlah modus yang dilakukan oleh sejumlah Financial Technology (fintech).

“Fintech itukan dunia maya tidak ada khusus provinsi karena mainnya di internet, artinya belum ada yang spesifik provinsi mana,” jelas Dwi kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (4/7/2020).

Modus yang dilakukan sejumlah fintech ilegal biasanya memberikan tawaran imbalan investasi yang besar hingga tawaran kemudahan pencairan.

“Pertama, biasanya kalau aduan investasi ilegal itu tergiur oleh imbalan hasil yang tinggi. Misalkan sebulan bunga 3 persen itukan sipa yang tidak mau akhirnya menanamkan uang disitu, sampai 6 bulan mungkin dibayar tapi selanjutnya ilang situsnya juga tidak bisa dibuka,” jelas Dwi.

“Kedua, Fintech ilegal itu orang perlu uang ditawarin lewat SMS atau WhatsApp misalanya Rp 5 juta 3 menit cair dan iming-iming bunga ringan."

"Ketika mereka mau ambil tidak cek legalitas perusahaan tersebut, rata-rata tawaran tersebut mereka berminat 3,5,7,  sampai 100 juta lebih entitas yang mereka pinjam,” sambungnya.

“Saat mereka kesulitan pembayaran akan ditagih dengan cara yang tidak wajar baru datang ke OJK, akhirnya kita cek ternyata tidak terdaftar sementara kita tidak menangani yang tidak terdaftar tetapi kita kasih solusi,” beber Dwi.

Dwi juga menambhakan modus lainnya adalah adanya pihak yang mengaku koperasi simpan pinjam (KSP) yang menawarkan Pinjaman dengan meminta

“Sekarang banyak juga pihak yang mengatasnamakan (KSP) yang nawarin Pinjaman modusnya beda, dia nawarin 50 juta dia minta biaya admin di depan misalnya 5 juta."

"Beberapa nasabah terkecoh ternyata setelah setor 5 juta pihak yang meminjam tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Dwi.

P2P lending ilegal tersebut sangat berbahaya dikarenakan dapat digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

“Namanya ilegal, nagihnya juga semau-mau, setelah itu terjadi biasanya mereka (masyarakat) baru datang ke OJK,” terang Dwi.

Di Lampung sendiri, Dwi memperkirakan aduan masyarakat tentang fintech ilegal rata-rata 2-3 orang dalam sebulan..  

“Masa pandemi ini hampir jarang temuan fintech ilegal hanya yang paling banyak  itu masalah restruktur relaksasi itu, tetapi sebelum pandemi memang sekitar 2-3 orang perbulan masuk aduan fintech ilegal,” jelas Dwi.

OJK juga mengarahkan kepada masyarakt yang mengalami intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan pada pihak kepolisian.

“Tiap provinsi ada satgas waspada investasi (SWI) kitra selalu koordinasi, karena Polda juga punya tim cyber."

"Kalau sudah ranah ke perbuatan pidana atau tidak menyenangkan mereka ke Polda juga,” jelas Dwi.

“Kita juga membuat laporan kalu fintech itu belum ada di rilis kita kita masukan di SWI pusat nanti yang nutup Kominfo,” sambungnya.

Dwi juga menjelaskan tips kepada masyarakat agar terhindar dari tawaran Pinjaman dan investasi dari fintech ilegal.

“Pertama mesti lihat dulu perusahan tersebut terdaftar tidak di OJK bisa tanya di 157 atau buka website www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelas Dwi.

“kedua, jangan gali lobang tutup lobang juga .Jangan perlu untuk bayar utang sana buka disini. Ketiga lihat tingkat suku bunganya dan dendanya,” sambungnya.

Dwi juga mengimbau masyarakat agar memilih lembaga jasa keuangan resmi yang terdaftar di OJK.

“Himbauan kami, kalau pinjam itu boleh tidak bisa kita larang. Tetapi harus ke lembaga resmi yang terdaftar di OJK dan legalitasnya jelas supaya tidak terkena masalah di belakang dengan hal-hal yang bersifat ilegal,” pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved