Tribun Bandar Lampung

Polda Lampung Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Jasa Pinjaman Uang

Maraknya jasa pinjaman uang secara online atau finance technology (fintech) ilegal saat ini banyak merugikan masyarakat.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Polda Lampung Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Jasa Pinjaman Uang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Maraknya jasa pinjaman uang secara online atau finance technology (fintech) ilegal saat ini banyak merugikan masyarakat. 

Banyak masyarakat terperdaya melakukan pinjaman uang, karena desakan ekonomi lemah di tengah pandemi corona. 

Menanggapi hal ini, Polda Lampung meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai jasa pinjaman uang yang ujungnya justru memberatkan. 

Namun, apabila tak ada jalan lain dan memang mengharuskan melakukan pinjaman, pastikan aplikasi tersebut terdaftar secara resmi. 

"Pastikan fintech yang dimaksud berbadan hukum jelas," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (4/7/2020). 

Pandra menjelaskan, sebuah fintech yang terdaftar secara resmi akan diawasi oleh OJK.

OJK Lampung Paparkan Modus Fintech Ilegal, Simak Tips Aman Memilih Jasa Keuangan

 Dalam Sepekan, 13 Pasien Corona Sembuh di Lampung, Total 154 Pasien Covid-19 Sehat

 BREAKING NEWS Bukannya Melindungi, Anak Korban Perkosaan di Lamtim Malah Dicabuli Oknum Kepala UPT 

 Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!

Masyarakat sebagai penggunaan dapat mengecek ke legalan sebuah fintech dari situs resmi OJK. 

Jika fintech tersebut memiliki kantor cabang di areal Lampung, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor tersebut. 

"Kalau misal kantornya ada di Lampung, langsung saja datangi untuk memastikan e-commerce ini benar-benar legal," katanya. 

Pandra tak memungkiri saat ini banyak modus pinjaman online yang membuat masyarakat semakin menderita.

Namun dirinya belum mengetahui pasti jumlah korban dari Lampung. 

Menurutnya tindakan pelanggaran hukum terkait undang undang ITE ditangani langsung satgas Mabes Polri.

"Intinya pastikan terlebih dahulu fintech tersebut legal atau tidak," tutupnya. 

105 Fintech Ilegal

OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Jumat (3/7/2020) telah merilis sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan Pinjaman ke masyarakat.

Menyikapi hal ini, Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono membeberkan sejumlah modus yang dilakukan oleh sejumlah Financial Technology (fintech).

“Fintech itukan dunia maya tidak ada khusus provinsi karena mainnya di internet, artinya belum ada yang spesifik provinsi mana,” jelas Dwi kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (4/7/2020).

Modus yang dilakukan sejumlah fintech ilegal biasanya memberikan tawaran imbalan investasi yang besar hingga tawaran kemudahan pencairan.

“Pertama, biasanya kalau aduan investasi ilegal itu tergiur oleh imbalan hasil yang tinggi. Misalkan sebulan bunga 3 persen itukan sipa yang tidak mau akhirnya menanamkan uang disitu, sampai 6 bulan mungkin dibayar tapi selanjutnya ilang situsnya juga tidak bisa dibuka,” jelas Dwi.

“Kedua, Fintech ilegal itu orang perlu uang ditawarin lewat SMS atau WhatsApp misalanya Rp 5 juta 3 menit cair dan iming-iming bunga ringan."

"Ketika mereka mau ambil tidak cek legalitas perusahaan tersebut, rata-rata tawaran tersebut mereka berminat 3,5,7,  sampai 100 juta lebih entitas yang mereka pinjam,” sambungnya.

“Saat mereka kesulitan pembayaran akan ditagih dengan cara yang tidak wajar baru datang ke OJK, akhirnya kita cek ternyata tidak terdaftar sementara kita tidak menangani yang tidak terdaftar tetapi kita kasih solusi,” beber Dwi.

Dwi juga menambhakan modus lainnya adalah adanya pihak yang mengaku koperasi simpan pinjam (KSP) yang menawarkan Pinjaman dengan meminta

“Sekarang banyak juga pihak yang mengatasnamakan (KSP) yang nawarin Pinjaman modusnya beda, dia nawarin 50 juta dia minta biaya admin di depan misalnya 5 juta."

"Beberapa nasabah terkecoh ternyata setelah setor 5 juta pihak yang meminjam tidak bisa dihubungi lagi,” jelas Dwi.

P2P lending ilegal tersebut sangat berbahaya dikarenakan dapat digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

“Namanya ilegal, nagihnya juga semau-mau, setelah itu terjadi biasanya mereka (masyarakat) baru datang ke OJK,” terang Dwi.

Di Lampung sendiri, Dwi memperkirakan aduan masyarakat tentang fintech ilegal rata-rata 2-3 orang dalam sebulan..  

“Masa pandemi ini hampir jarang temuan fintech ilegal hanya yang paling banyak  itu masalah restruktur relaksasi itu, tetapi sebelum pandemi memang sekitar 2-3 orang perbulan masuk aduan fintech ilegal,” jelas Dwi.

OJK juga mengarahkan kepada masyarakt yang mengalami intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan pada pihak kepolisian.

“Tiap provinsi ada satgas waspada investasi (SWI) kitra selalu koordinasi, karena Polda juga punya tim cyber."

"Kalau sudah ranah ke perbuatan pidana atau tidak menyenangkan mereka ke Polda juga,” jelas Dwi.

“Kita juga membuat laporan kalu fintech itu belum ada di rilis kita kita masukan di SWI pusat nanti yang nutup Kominfo,” sambungnya.

Dwi juga menjelaskan tips kepada masyarakat agar terhindar dari tawaran Pinjaman dan investasi dari fintech ilegal.

“Pertama mesti lihat dulu perusahan tersebut terdaftar tidak di OJK bisa tanya di 157 atau buka website www.sikapiuangmu.ojk.go.id,” jelas Dwi.

“kedua, jangan gali lobang tutup lobang juga .Jangan perlu untuk bayar utang sana buka disini. Ketiga lihat tingkat suku bunganya dan dendanya,” sambungnya.

Dwi juga mengimbau masyarakat agar memilih lembaga jasa keuangan resmi yang terdaftar di OJK.

“Himbauan kami, kalau pinjam itu boleh tidak bisa kita larang. Tetapi harus ke lembaga resmi yang terdaftar di OJK dan legalitasnya jelas supaya tidak terkena masalah di belakang dengan hal-hal yang bersifat ilegal,” pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Ahmad Robi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved