Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Terima Informasi Ada Oknum Perangkat Desa yang Coba Manfaatkan e-KTP Warga

Polemik berkas dukungan calon perseorangan atau independen dalam verifikasi faktual nampaknya masih terus berlanjut.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Bawaslu Bandar Lampung
Tim gabungan dari KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung saat melakukan verifikasi faktual ke rumah-rumah warga, beberapa waktu lalu. Bawaslu Bandar Lampung Terima Informasi Ada Oknum Perangkat Desa yang Coba Manfaatkan e-KTP Warga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polemik berkas dukungan calon perseorangan atau independen dalam verifikasi faktual nampaknya masih terus berlanjut.

Terbaru, ada indikasi salah seorang oknum RT atau aparatur desa/kelurahan di Bandar Lampung yang memanfaatkan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) warga untuk memberikan dukungan kepada bakal calon independen.

Modusnya, oknum tersebut meminta data-data warga yang berusia 17 tahun ke atas dengan meminta e-KTP dan kartu keluarga dengan alasan update data pemilu.

Kepada Tribunlampung.co.id, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah membenarkan hal tersebut.

"Saya dapat informasinya, ada salah seorang oknum yang memang meminta warganya memberikan KTP, KK, dengan usia di atas 17 tahun," ungkap Chandra saat ditemui di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa (7/7/2020).

"Yang di khawatirkan data-data itu malah diberikan untuk dukungan perseorangan, jadi bisa jadi mengelabui masyarakat," jelasnya.

Namun, Chandra mengaku, pihaknya belum mengetahui siapa oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Meski demikian, pihaknya akan segera melakukan investigasi terkait dugaan-dugaan menyimpang yang ada melalui tim yang ada di lapangan.

"Kita belum tahu, siapa-siapanya, tapi kita juga akan investigasi dulu, siapa dia ini, RT yang mana," sebutnya.

Menurut Chandra, jika terbukti aparatur perangkat desa itu melalukan pelanggaran, maka bisa dikenakan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 185 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan," jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau, bagi aparat-aparat desa yang ada di kelurahan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan.

"Kami imbau kepada seluruh aparat desa untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ujarnya.

Terpisah, salah seorang RT di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya membantah jika adanya pengumpulan data warga untuk update data pemilu.

Ia memastikan di wilayahnya tidak ada warga yang diminta oleh aparatur desa untuk pengumpulkan data-data untuk update data pemilu.

"Gak, gak ada intruksi seperti gitu (update data pemilu), kalau warga diminta untuk mendukung calon itu iya, tapi tidak lewat kami," jelasnya.

"Jadi gak ada kalo dari kami mintain data-data warga," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved