Pilkada Bandar Lampung 2020
Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal, Panwas: Nama Sama dengan yang di Batu Nisan
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menemukan berkas dukungan perseorangan milik orang meninggal.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDARLAMPUNG - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menemukan berkas dukungan perseorangan milik orang meninggal saat verifikasi faktual.
Belum lama ini, berkas dukungan milik orang yang sudah meninggal itu ditemukan di Kelurahan Bumi Raya Kec. Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, berkas dukungan dimaksud milik Alm Syarif warga Rt 09 Bumi Raya Kec. Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
Bawaslu, melalui Panwas Kelurahan Bumi Raya Nazarudin membenarkan hal tersebut.
"Iya Syarif memang ada dan itu sudah kami cek benar dia sudah meninggal," kata Nazarudin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (8/7/2020).
Nazarudin menjelaskan, berkas dukungan milik orang meninggal tersebut ditemukan dalam data nama-nama pendukung salah satu bakal calon.
• Panwas Verifikasi ke Kuburan, KPU-Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal
• Baru 6 Kandidat Daftar Calon Ketua DPW PAN Lampung
• Dawam-Azwar Kuat Diusung Koalisi Berjaya di Pilkada Lampung Timur 2020
Secara kebetulan, kata dia, tim verifikator mengunjungi kediaman pemilik dukungan tersebut untuk verifikasi faktual.
Namun, saat ingin mengunjungi kediaman pemilik dukungan melalui RT setempat baru diketahui jika pemilik dukungan tersebut telah meninggal dunia.
"Iya karena kan memang nama orang itu ada di data-data nama pendukung calon wali kota. Kita langsung temuin RT nya dan ternyata baru tau dia sudah meninggal," terangnya.
"Emang kita juga udah temui langsung keluarganya ternyata memang orang nya sudah meninggal," sebutnya.
Kendati demikian, sebagai panwas yang memiliki fungsi pengawasan, Nazarudin ingin membuktikan kebenaran tersebut.
Maka, ia segera melaporkan informasi tersebut kepada jajaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dan meminta petunjuk.
Alhasil, Bawaslu Bandar Lampung memerintahkan pihaknya untuk melakukan verifikasi langsung ke kuburan untuk memastikan nama yang tertera di batu nisan sesuai dengan data si pendukung yang meninggal.
Setelah, mendapat perintah ia bersama tim verifikator langsung menuju ke pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Bumi Raya.
"Kebetulan ada satu deket dengan kelurahan, gak jauh juga dari rumahnya, dari nama pendukung sama dengan nama yang ada di batu nisan," bebernya.
Panwas Verifikasi ke Kuburan, KPU-Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal
Bawaslu Bandar Lampung masih terus melakukan verifikasi faktual berkas dukungan calon Wali Kota Bandar Lampung jalur perseorangan.
Menariknya, tim verifikator menemukan berkas dukungan milik orang yang sudah meninggal dunia.
Tim verifikator pun terpaksa melakukan verifikasi ke kuburan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah kepada Tribun di Bandar Lampung, Selasa (7/7/2020).
Chandra mengatakan, berkas dukungan milik orang yang sudah meninggal itu ditemukan tim verifikator dan Panwas Kelurahan saat turun ke Kelurahan Bumiraya, Kecamatan Bumiwaras.
"Saat tahu hal itu, kita langsung minta tim datangi makamnya. Kita minta pengawas kelurahan di lapangan mencari informasi di mana makamnya dari RT setempat. Selanjutnya tim verifikator bersama Panwas Kelurahan mendatangi makam itu. Dan, ternyata benar adanya," beber Chandra.
Ironis, kata Chandra, bukan cuma satu kasus dukungan dari orang yang sudah meninggal ini. Sedikitnya ada tiga dukungan orang meninggal yang didapat sampai Selasa kemarin.
Dukungan-dukungan itu ada yang dari calon independen Firmansyah-Bustomi maupun dukungan dari calon Ike Edwin-Zam.
Verifikasi faktual dilakukan oleh jajaran Bawaslu Bandar Lampung dengan turun ke lapangan secara langsung ke rumah-rumah warga.
Jika dukungan benar adanya, maka berkas dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jika sebaliknya, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 24 Juni 2020. Proses verifikasi faktual dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari jajaran KPU didampingi oleh Pengawas Kelurahan (PK) dari jajaran Bawaslu.
Bukan cuma dukungan dari orang yang sudah meninggal yang ditemukan di lapangan. Beberapa kasus lain juga ditemukan selama verifikasi faktual dukungan calon perseorangan ini.
Panwascam Tanjung Karang Pusat (TKP), Amirudin, mengatakan, selama verifikasi faktual banyak ditemukan berkas dukungan bakal calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Di antaranya, berkas dukungan dari ASN, penyelenggara pemilu, KTP ganda, pencatutan KTP, hingga alamat yang tidak dapat ditemukan. Dari 6.736 berkas dukungan di wilayah TKP, pihaknya telah menyelesaikan sedikitnya 3.000 berkas dukungan.
Dari jumlah tersebut, ratusan berkas milik bakal calon dinyatakan TMS. "Untuk pasangan Firmansyah MS 285, sedangkan TMS 681. Untuk Ike Edwin MS 309, TMS 517," bebernya.
Hal senada diungkapakan oleh Panwascam Teluk Betung Barat (TBB), Sugiono. Ia mengatakan, berdasarakan hasil pengawasan di lapangan, banyak ditemui warga yang merasa tidak memberikan dukungan terhadap bakal calon. Sehingga, warga tidak mau memberikan tanda tangan pernyataan mendukung bakal calon.
"Mereka bilang tidak tahu menahu. Ada juga yang ditemui ternyata penyelenggara pemilu, tapi sudah diklarifikasi, dia juga ngaku tidak tahu," sebutnya.
Terkait temuan-temuan tim verifikator ini, balon independen Firmansyah memberikan klarifikasi. Untuk berkas dukungan milik orang yang sudah meninggal, Firmansyah meminta untuk lebih diteliti lagi kapan waktu meninggalnya. Sebab, proses pengumpulan dukungan sudah sejak 2019.
"Saya sendiri sudah beberapa kali hadir bertakziah di acara pemakaman tim relawan kami dan keluarganya," ujar Firmansyah.
Sementara untuk dukungan dari ASN, menurut Firmansyah, hal itu terjadi tanpa sepengetahuannya. Menurutnya, itu merupakan human error atau kelalaian manusia saat mengumpulkan berkas dukungan.
Ia memastikan, tidak ada unsur kesengajaan untuk memasukan berkas dukungan milik ASN itu. Pihaknya telah menyeleksi dukungan-dukungan dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum dimasukkan menjadi berkas dukungan.
Untuk dukungan berasal dari penyelenggara pemilu, ia mengaku, telah mengklarifikasinya.
“Pada saat itu, mereka yang masuk itu belum dilantik sebagai penyelenggara pemilu. Kami sudah mengetahui sebelumnya memang. Jadi verifikator bilang ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS), saya bilang tidak apa-apa,” jelasnya.
Sementara itu pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, Tribun belum mendapatkan respons.
Oknum RT Minta KTP Warga
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung juga menemukan adanya indikasi salah atu oknum RT atau aparatur desa/kelurahan di Bandar Lampung yang memanfaatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga untuk memberikan dukungan kepada bakal calon independen.
Modusnya, oknum tersebut meminta data-data warga yang berusia 17 tahun ke atas dengan meminta e-KTP dan kartu keluarga dengan alasan update pemilu.
"Saya mendapat laporan terkait itu. Dikhawatirkan data-data itu malah diberikan untuk dukungan perseorangan, jadi bisa mengelabui masyarakat," jelasnya.
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui siapa oknum tersebut. Pihaknya akan melakukan investigasi terkait itu.
Jika terbukti aparatur perangkat desa itu melalukan pelanggaran maka bisa dikenakan pasal 185 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ancamannya, penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Terpisah, salah seorang Ketua RT di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya membantah jika adanya pengumpulan data warga untuk update data pemilu.
"Gak, gak ada intruksi kaya gitu, kalo warga diminta untuk mendukung calon itu iya, tapi tidak lewat kami. Jadi gak ada kalo dari kami mintain data-data warga," ujarnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan pihak manapun untuk update data pemilu.
Terlebih, meminta RT sebagai aparatur desa di wilayah Bandar Lampung.
"Setahu saya, tidak ada. Belum ada pleno yang membahas tentang hal itu," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya enggan menduga-duga apa maksud dan tujuan oknum yang meminta warga mengumpulkan e-KTP.
Disinggung apakah terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), Fery juga membantahnya.
"Pelaksanaan coklit baru akan dimulai 15 juli nanti," katanya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)