Pelayanan Publik
Syarat Bikin Izin Keramaian dengan Pesta Kembang Api, Cara Bikin dan Biayanya
Simak, penjelasan tentang syarat bikin dan prosedur atau cara bikin, serta biaya bikin izin keramaian dengan kembang api.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Izin keramaian dengan kembang api merupakan produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Izin keramaian dengan kembang api adalah sebuah izin yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap sebuah acara, yang memiliki potensi untuk menghadirkan khalayak ramai atau orang banyak, di mana terdapat aktivitas penyalaan kembang api di acara tersebut.
Setelah memahami itu, lalu apa syarat bikin dan prosedur atau cara bikin, serta biaya bikin izin keramaian dengan kembang api?
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, memaparkan pada izin keramaian dengan kembang api tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan efek bahaya pada diri sendiri dan lingkungan sekitar.
“Tapi sebagai catatan Izin keramaian dengan kembang api dapat diberikan, dengan bentuk kembang api yang tidak memiliki efek bahaya,” AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
Apa fungsi izin keramaian dengan kembang api?
Izin keramaian dengan kembang api bertujuan guna menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak, serta terjaminnya kelancaran suatu acara dengan didukung oleh persiapan pengamanan yang tepat dari pihak kepolisian.
Di mana, pemberian izin tersebut dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin dapat ditimbulkan, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Apa syarat bikin dan prosedur atau cara bikin izin keramaian dengan kembang api?
Terdapat sejumlah syarat dan prosedur untuk penerbitan Izin keramaian dengan kembang api, antara lain yakni:
Izin Keramaian dengan Kembang Api mengacu pada dasar hukum, KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum.
Hal itu berlandaskan dengan petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak/29/VII/1991 tanggal 23 juli1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
Petunjuk lapangan Kapolri nomor. Pol: Juklap/02/XII/1995/, tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Adapun persyaratannya Izin keramaian dengan kembang api, seperti :
1. Surat Permohonan dari Pemohon, tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup, seperti:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa.
b. Jumlah dan Jenis Kembang api.
c. Waktu/Durasi Penyalaan Kembang Api.
d. Identitas Penyala Kembang Api.
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan.
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api.
g. Rekomendasi dari Polsek setempat.
2. Surat ijin Impor (asal–usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
Berapa lama waktu membuat izin keramaian dengan kembang api?
Izin keramaian paling lambat harus diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, serta nantinya pihak kepolisian akan mengeluarkan izin tersebut 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.
• Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan, Cara Bikin dan Biaya Bikinnya
• Syarat Bikin SIM B1, Cara Bikin serta Biaya Bikin SIM B1
• Syarat Bikin Laporan Polisi, Cara Bikin serta Biaya Bikin Laporan Polisi
• Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir
Berapa biaya bikin izin keramaian dengan kembang api?
Mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.
Pasalnya, sudah selayaknya kepolisian untuk mengamankan dan membantu setiap ativitas warga.
Demikian penjelasan tentang syarat bikin dan prosedur atau cara bikin, serta biaya bikin izin keramaian dengan kembang api.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)