Pelayanan Publik
Syarat Perpanjang SIM B1 Tahun 2020, Cara Perpanjang serta Biayanya
Simak, penjelasan syarat perpanjang SIM B1, cara perpanjang serta biaya perpanjang SIM B1.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM B1 adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Simak, syarat perpanjang SIM B1, cara perpanjang serta biaya perpanjang SIM B1.
AKP Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan biaya perpanjang SIM B1 sebesar Rp 80 ribu.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B1 atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM B1.
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM B1, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM B1.
Apa saja syarat perpanjang SIM B1?
Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM B1, sebagai berikut:
1. SIM B1 yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM B1 dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM B1?
“Adapun cara perpanjang SIM B1 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP Reza Khomeini.
Berikut, cara perpanjang SIM B1.
1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.
2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pemohon perpanjangan SIM B1 menerima SIM B1 yang diserahkan petugas.
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berapa biaya perpanjang SIM B1?
Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjang SIM BI yaitu Rp 80 ribu.
• Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan, Cara Bikin dan Biaya Bikinnya
• Syarat Bikin SIM B1, Cara Bikin serta Biaya Bikin SIM B1
• Syarat Bikin Laporan Polisi, Cara Bikin serta Biaya Bikin Laporan Polisi
• Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir
Berapa lama waktu perpanjang SIM A?
Menurut AKP Reza Khomeini, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 50 menit.
Demikian, penjelasan syarat perpanjang SIM B1, cara perpanjang serta biaya perpanjang SIM B1. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)