Pilkada Bandar Lampung 2020

ASN Dilarang Berikan Like dan Komentar Postingan Balonkada di Medsos

Terlebih, jika komentar dimaksud berisi kata-kata mendukung terhadap balonkada.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah. ASN Dilarang Berikan Like dan Komentar Postingan Balonkada di Medsos 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan 'like' atau komentar terhadap postingan bakal calon (balon) kepala daerah (kada) di media sosial.

Terlebih, jika komentar dimaksud berisi kata-kata mendukung terhadap balonkada.

“ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Termasuk di medsos. Apapun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Ketua Badan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah, Sabtu (11/7/2020).

Chandra menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pelarangan tiap-tiap ASN me-like atau mengomentari postingan yang mengandung unsur politik untuk balon kada.

Bahkan, kata dia, sosialisasi telah dilakukan hingga ke kantor kecamatan yang ada di kota Bandar Lampung.

"Sosialisasi kepada ASN yang berdinas di kantor kecamatan sudah dilakukan. Kami menyampaikan bahwa tidak boleh memberikan like atau berpihak kepada bakal calon, atau calon pasangan walikota," tuturnya.

Bawaslu Imbau Calon Independen Siapkan Dukungan 2 Kali Lipat dari TMS

PDIP Diprediksi Keluarkan Rekomendasi Bulan Ini

KPU Bandar Lampung Verifikasi Dukungan Calon Independen Lewat Virtual

Yusran Amirullah Diperkirakan Maju Sama Yandri Nazir di Pilkada Lampung Timur 2020

Kata Chandra, ASN yang terbukti mendukung salah satu balon kada akan direkomendasikan Bawaslu kepada Komisi ASN guna diberikan sanksi tegas.

Lanjut dia, Sanksi yang akan di berikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Jika dalam kategori ringan, terangnya, kemungkinan hanya sebatas surat teguran.

TONTON JUGA:

"Jika pelanggarannya berat, sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat. Bahkan hingga pemecatan," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved