Pilkada Bandar Lampung 2020
ASN Dilarang Berikan Like dan Komentar Postingan Balonkada di Medsos
Terlebih, jika komentar dimaksud berisi kata-kata mendukung terhadap balonkada.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan 'like' atau komentar terhadap postingan bakal calon (balon) kepala daerah (kada) di media sosial.
Terlebih, jika komentar dimaksud berisi kata-kata mendukung terhadap balonkada.
“ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Termasuk di medsos. Apapun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada)," kata Ketua Badan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah, Sabtu (11/7/2020).
Chandra menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pelarangan tiap-tiap ASN me-like atau mengomentari postingan yang mengandung unsur politik untuk balon kada.
Bahkan, kata dia, sosialisasi telah dilakukan hingga ke kantor kecamatan yang ada di kota Bandar Lampung.
"Sosialisasi kepada ASN yang berdinas di kantor kecamatan sudah dilakukan. Kami menyampaikan bahwa tidak boleh memberikan like atau berpihak kepada bakal calon, atau calon pasangan walikota," tuturnya.
• Bawaslu Imbau Calon Independen Siapkan Dukungan 2 Kali Lipat dari TMS
• PDIP Diprediksi Keluarkan Rekomendasi Bulan Ini
• KPU Bandar Lampung Verifikasi Dukungan Calon Independen Lewat Virtual
• Yusran Amirullah Diperkirakan Maju Sama Yandri Nazir di Pilkada Lampung Timur 2020
Kata Chandra, ASN yang terbukti mendukung salah satu balon kada akan direkomendasikan Bawaslu kepada Komisi ASN guna diberikan sanksi tegas.
Lanjut dia, Sanksi yang akan di berikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Jika dalam kategori ringan, terangnya, kemungkinan hanya sebatas surat teguran.
TONTON JUGA:
"Jika pelanggarannya berat, sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat. Bahkan hingga pemecatan," tegasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)