Pelayanan Publik

Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya

Simak, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.

Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi. Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin. Syarat Bikin Legalisasi Dokumen Kependudukan Tahun 2020, Simak Cara dan Biayanya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu produk layanan yang dikeluarkan Disdukcapil.

Di mana sebuah pengesahan tanda tangan pejabat atau otoritas berwenang yakni Disdukcapil pada suatu dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lain-lain.

Setelah memahami apa itu legalisasi dokumen kependudukan, simak apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, legalisasi dokumen kependudukan adalah salah satu tindakan penguatan dokumen.

“Misalnya sudah memiliki KTP, KK, maka dilampirkan fotokopinya, untuk dibubuhkan tanda tangan dilegalisasi oleh pihak Disdukcapil. Jangan lupa bawa dokumen aslinya. Sebab sesampainya di sini (Disdukcapil Bandar Lampung) nanti kami pasti akan menanyakan hal tersebut,” terang Zainuddin kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).

Syarat Bikin Laporan Polisi Tahun 2020, Berikut Cara dan Biayanya

Syarat Perpanjangan SIM D Tahun 2020, SIM untuk Penyandang Disabilitas

Syarat Membuat SIM A Tahun 2020, Simak Prosedur dan Biayanya

Syarat Bikin KIA Disdukcapil, Prosedur dan Biaya Bikin Kartu Indonesia Anak

“Karena melegalisai adalah tindakan penguatan dan mengiyakan terhadap kebernaran dokumen, jadi tetap harus ada dasarnya,” lanjutnya.

Bagaimana prosedur atau cara bikin legalisasi dokumen kependudukan?

Ada sejumlah mekanisme guna membuat legalisasi dokumen kependudukan, di antaranya:

1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas Anda.

3. Sekretaris melakukan validasi berkas legalisasi Anda.

4. Kasubag Umum dan Kepegawaian menandatangani legalisasi dokumen kependudukan Anda.

5. Petugas menyerakan legalisasi dokumen kependudukan yang telah selesai kepada pemilik.

Apa syarat bikin legalisasi dokumen kependudukan?

Persyaratan pembuatan legalisasi dokumen kependudukan:

1. Mengisi formulir berkas yang akan dilegalisasi

2. Melampirkan berkas asli

Berapa biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan legalisasi dokumen kependudukan di Disdukcapil Bandar Lampung tidak dipungut biaya alias gratis.

Berapa lama waktu proses pembuatan legalisasi dokumen kependudukan?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan legalisasi dokumen kependudukan sebagai berikut:

1. Pendaftaran 5-15 menit.

2. Penyelesaian dokumen 2 hari kerja.

3. Pengambilan 5-10 menit.

Apa manfaat legalisasi dokumen kependudukan?

Legalisasi dokumen kependudukan adalah sebagai pembuktian bahwa setiap dokumen kependudukan yang Anda pegang atau miliki telah dibuat oleh para pihak yang bersangkutan dan itu memang benar ditandatangani oleh pihak-pihak dalam segala bentuk prosesnya.

Sehingga, sewaktu-waktu saat anda membutuhkan, maka setiap dokumen kependudukan telah dilegalisasi oleh pemerintah setempat melalui Disdukcapil.

Apa rujukan dasar hukum legalisasi dokumen kependudukan?

Adapun sejumlah dasar hukum legalisasi dokumen kependudukan, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Syarat Bikin SIM B1, Cara Bikin serta Biaya Bikin SIM B1

Syarat Bikin Kutipan Akta Perkawinan, Cara Bikin dan Biaya Bikin Kutipan Akta Perkawinan

Syarat Bikin Laporan Polisi, Cara Bikin serta Biaya Bikin Laporan Polisi

Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Demikian, penjelasan tentang apa saja syarat bikin, cara bikin serta biaya bikin legalisasi dokumen kependudukan.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved