Pilkada 2020

ASN Dilarang 'Like' dan Komen di Status Balonkada

Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media

KompasTekno
Ilustrasi. Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media sosial. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang memberikan tanda like (suka) pada unggahan tulisan status, foto, maupun video bakal calon kepala daerah di media sosial.

Tak hanya tanda like, ASN juga tidak boleh mengomentari tulisan status, foto, dan video balonkada.

Apalagi jika komentar tersebut bernada mendukung balonkada.

Aturan ini sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/MS.M.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggara Pilkada Serentak.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Lampung yang juga mengetuai Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar menegaskan aturan itu harus dipatuhi seluruh ASN di Lampung.

Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawas ASN yang Komentar di Akun Balonkada di Medsos

Raden Adipati Ingatkan ASN Way Kanan Tidak Like dan Komentar Postingan Balonkada

Nessy Mustafa Dikabarkan Gandeng Coach RD

PDIP Diprediksi Keluarkan Rekomendasi Bulan Ini

Ia menyatakan ASN tidak boleh mencampuri urusan politik.

"ASN harus profesional. Dia alat negara, sehingga dia harus netral," kata Iskardo, Sabtu (11/7/2020).

Ia menjelaskan, para ASN tidak boleh berpihak kepada balonkada tertentu, baik terlihat maupun tidak terlihat.

"Baik terlihat maupun tidak. Di medsos, dia like dan comment, itu kecenderungannya mendukung. Itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menyatakan pihaknya telah menyosialisasikan larangan ASN memberi tanda like dan mengomentari unggahan yang mengandung unsur politik dari balonkada.

Ia mengungkapkan sosialisasi telah dilakukan hingga ke kantor-kantor kecamatan di Bandar Lampung.

"ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye balonkada, termasuk di medsos. Apa pun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada," jelasnya, Sabtu.

"Sosialisasi sudah dilakukan sampai ke ASN-ASN yang berdinas di kantor-kantor kecamatan. Kami menyampaikan bahwa tidak boleh memberikan like dan berkomentar di postingan balonkada," sambung Candra.

Siap Jaga Jari

Sejumlah ASN di Lampung menyatakan siap menjaga jari untuk tidak memberi tanda like dan mengetik komentar di unggahan medsos balonkada.

"Kalau sudah aturannya begitu, ya harus diikuti," kata Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Lampung Koharuddin, Sabtu.

Sebagai abdi negara, ia menilai sudah seharusnya ASN tidak mencampuri urusan politik. Termasuk dalam pilkada Serentak 9 Desember 2020. Ia menyatakan ASN harus netral dengan tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"ASN 'kan harus netral, fokus pada tugas pokok dan fungsinya," ujar Koharuddin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad juga memastikan siap menjalankan aturan serta mengikuti arahan Bawaslu.

"Kami siap ikuti semua aturan yang berlaku dari Komisi ASN dan para penyelenggara pemilu dalam menyukseskan pemilu 2020," katanya.

Instruksi Kepala Daerah

Sementara sejumlah kepala daerah di Lampung setuju dengan larangan para ASN memberi tanda like dan mengomentari unggahan balonkada di medsos.

"Aturan ASN 'kan harus netral, ya diikuti saja aturan itu agar tidak menimbulkan masalah," kata Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Sabtu.

Ia segera mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan agar menjaga netralitas. Termasuk untuk tidak memberi tanda like dan mengomentari unggahan balonkada.

"Kami akan ingatkan kalau ada unsur politiknya," ujar ketua DPC Partai Demokrat Way Kanan yang juga akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2020.

Kendati demikian, Adipari meminta para pihak membedakan urusan politik dengan urusan pemerintahan. Jika terkait dengan urusan pemerintahan, menurut dia, sah-sah saja.

"Tapi kalau urusan pemerintah, nggak ada masalah. Jadi, kita harus bisa bedakan," katanya.

Awasi Medsos

Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyatakan pihaknya akan mengawasi gerak-gerik para ASN di Lampung.

Pihaknya telah membentuk tim pengawasan untuk jejaring medsos.

"Salah satu yang kami awasi adalah medsos. Kalau ada temuan, kami akan investigasi. Jika terbukti, kami akan rekomendasikan ke KASN (Komisi ASN)," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat melapor jika mendapati akun-akun medsos milik ASN yang terindikasi tidak netral.

"Jangan sungkan. Bisa lapor melalui Facebook atau Instagram kami," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah menambahkan, ASN yang terbukti mendukung balonkada tertentu akan direkomendasikan ke KASN guna diberikan sanksi. Sanksi itu sesuai bentuk pelanggaran.

"Jika dalam kategori ringan, kemungkinan hanya sebatas surat teguran. Tapi jika pelanggarannya berat, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan," tegasnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved