Kabar Artis

Artis Catherine Wilson Baru 2 Bulan Pakai Narkoba

Dari penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.

Editor: taryono
Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Artis Catherine Wilson 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya baru saja merilis perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson atau Keket.

Dari penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.

"Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami," kata Yusri seperti dikutip dari siaran langsung KompasTV, Sabtu (18/7/2020). 

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan tes rambut demi mengetahui lebih detail seberapa lama Keket telah menggunakan barang haram.

Sejauh ini, hasil tes urine Catherine Wilson dinyatakan positif metamfetamin.

Boyamin Sebut Brigjen Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi

Artis Ashanty Ungkap Firasat Anang Hermansyah Terhadap Calon Pembeli Rumahnya, Diduga Penipu

Kasus Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Polisi Temukan Barang Bukti Baru di TKP

VIDEO Jessica Mila Kesal Ada Orang Pakai Aplikasi untuk Cantik

Adapun, Keket diamankan di kediamannya bersama satu tersangka lain berinisial J, yang merupakan security di rumahnya.

"Memang benar yang bersangkutan adalah pengguna, yang pertama hasil tes urine positif keduanya metamfetamin baik CW maupun J," kata Yusri. 

Dari hasil penangkapakan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Adapun, Artis Catherine Wilson ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Soleh No 11, Pangkalan Jati, Cinere Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020).

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved