Curanmor di Tulangbawang
Dalang Curanmor di Tulangbawang Ternyata Masih Sepupu dengan Pelaku
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), rupanya masih punya hubungan kerabat.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), rupanya masih punya hubungan kerabat.
Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), petani moro-moro Register 45 Mesuji rupanya diotaki oleh Lina Wati (39), yang tak lain adalah istri kedua Syahrul. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Sukri (40), salah seorang tersangka yang lebih dulu dibekuk polisi selang setengah jam seusai aksi curanmor.
"Lina Wati ini istri kedua korban, nah antara Lina Wati dan Sukri ini rupanya masih sepupu. Pengakuan Sukri, dia hanya diminta tolong oleh Lina untuk ambil motor korban," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Selasa (21/7/2020).
Adapun motif pencurian itu, lanjut Rahmin,lantaran Lina Wati kesal kerap kena marah oleh Syahrul.
"Motifnya karena kesal, Lina Wati ini sering dimarah oleh korban, jadi dia berniat mengerjai korban dengan mengambil sepeda motor. Dia minta bantuan Sukri," papar Rahmin.
TONTON JUGA:
Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
• Barang Bukti yang Disita Polisi dari Tangan Pelaku Curanmor
• Vonis Hakim ke Komplotan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
• Bayi dan Ayah Ibunya Positif Covid-19, Ledakan 16 Kasus Corona Satu Keluarga di Panjang
• 3 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Batu, Ibu Korban: Ya Allah, Anakku. . .
Barang Bukti
Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), petani moro-moro Register 45 Mesuji rupanya diotaki oleh Lina Wati (39), yang tak lain adalah istri kedua Syahrul.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Sukri (40), salah seorang tersangka yang lebih dulu dibekuk polisi selang setengah jam seusai aksi curanmor.
"Hasil interogasi terhadap Sukri, dirinya mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut. Dan yang menjadi otak serta merencanakan aksi kejahatan ini adalah istri korban sendiri," terang Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, Selasa (21/7/2020) siang.
Lina Wati diketahui merupakan istri kedua korban.
Setelah mendengar pengakuan Sukri, polisi lalu bergerak menangkap Lina Wati yang ketika itu masih berada di rumah Syahrul Sidin di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang merupakan milik pelaku dan korban.
Keempat terdakwa divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran melakukan curanmor di Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena mengatakan, keempat terdakwa melakukan pencurian di halaman kosan Reneyo Jalan Purnawirawan Gedong Meneng Rajabasa, Kamis 16 Januari 2020.
"Keempatnya telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain," tuturnya, Rabu 24 Juni 2020.
Adapun sepeda motor yang diambil yakni Honda CB VERZA warna hitam dengan nomor polisi BE 2052 ABM milik saksi Y.P. Hermanto.
"Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang disertai dengan kekerasan terhadap orang," tandasnya.
Lebih Ringan
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap satu terdakwa lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Mahdalena menuntut keempat terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Terhadap terdakwa Rudi Hartono dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya, Rabu 24 Juli 2020.
"Terhadap terdakwa Tasmidi Hendra dengan pidana penjara selama empat tahun dan terdakwa Johan Syah dengan pidana penjara selama lima tahun," imbuhnya.
JPU menambahkan hukuman tersebut dikurangi selama mereka terdakwa ditahan sementara dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan.
Vonis 5 Tahun Bui
Melakukan persekongkolan pencurian sepeda motor (curanmor), dua orang terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.
Sementara dua rekannya diganjar dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang saat keempat komplotan pelaku curanmor ini menjalani sidang online, Rabu 24 Juni 2020.
Adapun keempat terdakwa ini bernama Rudi Hartono (22), Samsul Arifin (36), Tasmidi Hendra (40), dan Johan Syah (32) warga Kelurahan Tebing Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah selama lima tahun, kepada terdakwa Samsul Arifin, Tasmidi Hendra masing-masing hukuman penjara selama empat tahun," seru Aslan Ainin dalam persidangan.
Adapun pertimbangan putusan ini, kata Aslan, hal yang memberatkan keempat terdakwa telah merugikan dan meresahkan masyatakat.
"Untuk terdakwa Rudi Hartono dan Johan Syah mengulangi perbuatan yang sama dan pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," tandasnya.
Atas putusan ini, keempat terdakwa dan juga JPU menyatakan terima.
Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) milik Syahrul Sidin (55), petani moro-moro Register 45 Mesuji rupanya diotaki oleh Lina Wati (39), yang tak lain adalah istri Syahrul. Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan Sukri (40), salah seorang tersangka yang lebih dulu dibekuk polisi selang setengah jam seusai aksi curanmor.(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bak-komplotan-profesional-3-bocah-sd-bagi-tugas-curi-motor-yang-terparkir-pemiliknya-hampir-nangis.jpg)