Kabar Artis

Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis Buntut Penggerebekan Rumah Angel Lelga

Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.

Editor: taryono
YouTube TRANS TV OFFICIAL, Instagram @angellelga
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Persidangan digelar secara virtual di PN Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut, Vicky tidak dihadirkan didalam persidangan hanya saja ia menjalaninya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

 Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata JPU didalam persidangan.

7 Kasus Pembunuhan di Sumsel dalam 10 Hari, Ada Pembunuhan Calon Pengantin

Istri Rizki DA, Nadya Mustika Bikin Pengakuan

VIDEO Viral Anak Kecil Operasikan Alat Berat Ekskavator di Tanah Bumbu

Presenter Cantik Giginya Copot Saat Siaran Langsung

TONTON JUGA:

Dengan hal ini, JPU menjerat mantan kekasih Zaskia Gotik itu dengan pasal berlapis, yakni dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucap JPU.

"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Dengan jeratan pasal tersebut, Vicky Prasetyo kemungkinan terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan.

Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul  Kasus Penggerebekan Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved