Berita Nasional
Brigjen Polisi Prasetijo Utomo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Prasetijo pun dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Hingga saat ini Brigjen Prasetijo Utama belum pernah memberikan komentar terkait kasusnya.
Kompas.com telah berupaya meminta komentar, tetapi belum mendapat tanggapan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com