Pencurian Karet di Pesawaran

Curi 740 Kg Karet, 3 Pekerja Harian PTPN VII Terancam 4 Tahun Penjara

Ketiga pekerja harian PTPN VII yang mencuri getah karet sebanyak 740 kg terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

Tayang:
Dok Polres Pesawaran
Tiga warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diamankan Tekab 308 Polsek Gedong Tataan karena mencuri getah karet. 

Dalam aksinya, EK tidak sendirian.

Ia bersama dua rekannya, yakni SUM (39) dan MIS (41), juga warga Desa Taman Sari.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menceritakan, ketiga pelaku membongkar hasil panen getah karet dari kebun PTPN VII ke TPH (tempat penyetoran hasil), Kamis (30/7/2020).

Namun, getah karet yang disetor tersebut tidak sesuai nota timbang.

Ternyata para pelaku hanya membongkar sebagian getah karet.

Mereka menggelapkan getah karet sebanyak 740 kg.

Karet tersebut dimasukkan ke dalam mobil pikap BE 8390 RM.

"Pelaku membawa getah karet tersebut dengan memasukkannya ke dalam drum plastik yang dimuat di dalam bak mobil pikap," ungkap Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (31/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved