Berita Nasional

Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020 tapi Tak Bersamaan dengan Gaji Bulanan

Biasanya, gaji ke 13 PNS cair berdekatan dengan momentum masuk sekolah calon siswa. Hanya saja, ada yang berbeda di 2020.

Editor: taryono
TribunJambi.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gaji 13 2020 dan kepastian tanggal cairnya mungkin menjadi kabar yang ditunggu oleh sebagian besar Aparatur Sipil Negara alias ASN dan pensiunan di Tanah Air. 

Biasanya, gaji ke 13 PNS cair berdekatan dengan momentum masuk sekolah calon siswa. Hanya saja, ada yang berbeda di 2020. 

Di mana, pencairan gaji ke 13 sedikit mundur dari jadwal biasanya. 

Molornya pencairan gaji 13 2020 bagi PNS ke Agustus ini tentunya akibat merebaknya pandemi virus Corona Covid-19 di Tanah Air yang belum juga menunjukkan tanda-tanda mereda.

Maia Estianty Salah Tingkah Saat Ditanya Malam Pertama

Sepak Terjang Djoko Tjandra, Pedagang Toko Grosir hingga Jadi Bos 41 Perusahaan

Polisi Pastikan Vernita Syabilla Tidak Dijebak saat Digerebek di Hotel

Disinggung Mama Amy, Raffi Ahmad: Sapinya Tak Boleh Lebih dari Presiden

TONTON JUGA

Selain itu, pemerintah dalam banyak kesempatan juga fokus pada pemulihan ekonomi nasional.

Kepastian pencairan gaji ke-13 disampaikan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020).

Akibatnya dalam pembayaran gaji ke-13 harus melalui syarat terlebih dahulu yakni revisi peraturan. 

Jadwal Pencairan Gaji 13 2020

Kepastian soal pencairan gaji 13 pada 2020 juga diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Ia mengatakan, pihaknya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019 yang didalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13 tersebut.

“Sesuai yang disampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus ,"

"Setelah revisi PP selesai dan proses administrasi beres, tentu segera dibayarkan. Saat ini masih dalam proses,” kata Yustinus Prastowo di Jakarta pada, Rabu (29/7/2020). 

Menurut Yustinus, pencairan gaji ke-13 kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji bulanan yang dibayarkan tiap tanggal satu.

Alasannya, perlu persiapan terlebih dulu.

“Kemungkinan besar tidak berbarengan dengan gaji karena awal bulan. Perlu persiapan teknis juga nantinya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus menambahkan, skema pembayaran gaji ke-13 tak ubahnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara.

Pemerintah, kata dia, akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.

"Pembayarannya ransfer biasa seperti bayar gaji atau THR," ucapnya. 

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 bagi para ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri serta pensiunan.

Sumber anggaran tersebut berasal dari dana APBN sebesar Rp14,6 triliun.

Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk PNS atau ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Hanya PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13 tersebut.

Sedangkan pejabat negara, eselon I dan II maupun setingkatnya tidak dapat.

Penyebabnya, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional. 

 Penerima Gaji ke-13

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar dia.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun, sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Menghitung Besaran atau Nilai Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.  

PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul GAJI 13 2020 Cair Agustus, Tak Bersaman dengan Gaji Bulanan PNS | Staf Menkeu Beberkan Syaratnya!

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved