Disdukcapil Akan Cantumkan Status DPO di Data Kependudukan, Data Buron Akan Masuk Sistem Database

Zudan menyatakan, data DPO tersebut akan terus diperbaharui Kejagung secara rutin dan secara otomatis masuk dalam sistem database kependudukan. Sehing

Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/Sulis
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Djoko Soegiarto Tjandra sempat membuat geger ketika dengan mudahnya bisa membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 silam.

Ditemani Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, prosesnya pembuatan e-KTP terpidana kasus cessie Bank Bali yang saat itu tengah buron itu hanya butuh waktu sekitar 1 jam.

Saat kasus ini terkuak, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, berkilah pihaknya tak mengetahui jika Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan lantaran pihaknya tidak menerima informasi status hukum seseorang dari penegak hukum.

Alhasil, Djoko Tjandra bisa mendapatkan e-KTP layaknya warga biasa dan masih tercatat sebagai WNI di database kependudukan.

Untuk menghindari kasus tersebut terulang, kini Dukcapil telah memasukkan data DPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam database kependudukan. Hal itu termuat dalam perpanjangan MoU antara Kemendagri dengan Kejaksaan Agung di Sasana Pradana Kejagung pada Kamis (6/8).

Perpanjangan MoU tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Buronan Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Bareskrim Polri
Buronan Djoko Tjandra akhirnya ditangkap Bareskrim Polri (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Sukses Tangkap Djoko Tjandra, Polisi Kini Diminta Tangkap Buronan Syamsul Nursalim

KTP MA yang Diamankan Polisi Asli, Kadisdukcapil: yang Bersangkutan Status Pekerjaan TNI

Syarat Bikin e-KTP, Prosedur Bikin serta Biaya Bikin KTP Elektronik

 

"Nanti kalau ada data buron, DPO bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem database maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan.

Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," ujar Zudan dalam keterangannya.

Zudan menyatakan, data DPO tersebut akan terus diperbaharui Kejagung secara rutin dan secara otomatis masuk dalam sistem database kependudukan. Sehingga diharapkan, tak ada lagi kasus Djoko Tjandra. "(Kejagung setor data DPO) rutin by system," ucapnya.

Selain soal DPO, Zudan memaparkan hal apa saja yang ada dalam MoU dengan Kejagung tersebut. Pertama, kata dia, Kejagung bisa memanfaatkan data kependudukan dalam pemeriksaan saksi atau tersangka.

"Misalnya, saat jaksa penyidik hendak mengecek data penduduk yang sedang diperiksa, maka Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk dicocokkan," kata Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyatakan apabila ada saksi atau tersangka yang bungkam enggan menjelaskan identitasnya, data sidik jari yang bersangkutan juga bisa dengan mudah diverifikasi.

"Tentu harus belanja modal untuk membeli alat pemindai sidik jari. Sidik jari sudah bisa digunakan untuk mengungkap pelaku kejahatan atau pun korban bencana. Kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data KTP-el," jelasnya.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainudin menunjukkan blanko eKTP yang baru diterimanya dari Ditjen Dukcapil Kemendagri
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung A Zainudin menunjukkan blanko eKTP yang baru diterimanya dari Ditjen Dukcapil Kemendagri (Tribunlampung/Noval)

Ketiga, data kependudukan bisa digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah. Kejagung bisa memperoleh hak akses data berupa teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk melakukan verifikasi.

Metode ini berguna untuk mencari buronan yang dicari pihak aparat keamanan.

Zudan menyatakan data tersebut memerlukan waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah yang berada di data base Dukcapil.

"Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO (daftar pencarian orang) tersebut," kata Zudan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya agar menggunakan data kependudukan ini dengan selektif demi kelancaran penyidikan bukan untuk kepentingan pribadi.

”Melalui kerja sama ini akan tercipta basis data bersama yang lengkap, utuh, serta akurat terkait status hukum seseorang, antara lain dalam hal mendeteksi status hukum yang bersangkutan adalah terpidana yang menjadi buronan atau bukan,” kata Burhanuddin.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung juga meminta kepada jajaran korps Adhyaksa dapat memanfaatkan informasi tentang NIK, data kependudukan,

dan KTP elektronik dalam mendukung keberhasilan penuntasan penanganan perkara, terutama dalam mendorong efektivitas kegiatan penegakan hukum secara optimal. (*)



Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Data Kependudukan Kini Memuat Status DPO, Mampu Deteksi Muka Buronan Dalam 14 Detik, 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved