Pilkada Bandar Lampung 2020
Beredar Selebaran Larangan Bagi-bagi Sembako, KPU Keberatan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengaku tidak tahu-menahu terkait selebaran tersebut.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinamika politik menjelang Pilkada Bandar Lampung 2020 mulai menghangat.
Kali ini, beredar selebaran yang berisi larangan kepada bakal calon kepala daerah untuk membagikan sembako atau bantuan sosial.
Dalam selebaran itu tercantum logo KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dedi Triadi mengaku tidak tahu-menahu terkait selebaran tersebut.
Menurut Dedi, KPU tidak pernah membuat selebaran semacam itu.
TONTON JUGA:
“Substansinya yang ada di selebaran itu sesuai, imbauannya bagus. Tapi secara etika, idealnya semestinya dibahas dulu. Sebab kan mencantumkan logo KPU,” ujar Dedi, Jumat (7/8/2020).
Dedi menyesalkan selebaran itu mencantumkan logo KPU tanpa izin.
“Kita keberatan karena tidak pernah diajak bicara dan izin ke KPU. Kalau isi pamfletnya mencantumkan pasal atau dasar hukum sesuai dengan regulasi pengawasan, itu ranah Bawaslu. Jangan cantumkan logo KPU, karena ini pengertiannya berbeda nanti,” jelasnya.
• KPU: Warga Tak Punya e-KTP Bisa Gunakan Hak Pilih
• Bawaslu Lampung Temukan 148.887 Pemilih TMS Masuk Daftar Pemilih
• Usung Yusran-Benny, NasDem-Demokrat Koalisi di Pilkada Lampung Timur 2020
• Coklit Daftar Pemilih di 6 Kelurahan di Bandar Lampung Sudah 100 Persen
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.
Candra mengatakan, pihaknya tidak pernah membuat selebaran itu.
“Terkait imbauan atau selebaran nanti kita keluarkan dalam bentuk spanduk di kelurahan. Tapi pasca penetapan calon, kemungkinan baru dibuat. Untuk saat ini kami belum mengeluarkan itu,” kata Candra.
Kata Candra, pihaknya tidak melarang orang untuk menyosialisasikan aturan.
Namun, harus dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Candra meminta pihak yang menyebarkan selebaran itu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara pemilu.
“Ini tidak sah juga mencatut logo. Kita minta yang mengambil logo itu ngobrol dulu, menyampaikan secara resmi. Jadi bisa dikonsep bersama kalau memang diperlukan,” jelasnya.
“Kita nanti cari info yang akurat. Tapi prinsipnya, kami tidak melarang orang untuk menyosialisasikan aturan,” ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/selebaran-larangan-bagi-bagi-sembako.jpg)