Berita Nasional

Anak Hendak Perkosa Ibu Kandung di Sumsel, Korban Ditembak saat Lari ke Polsek

Sang ibu yang lari ketakutan saat menyelamatkan diri ke kantor polsek bahkan sempat ditembak anaknya.

Dok Anjar
FOTO ILUSTRASI - Anak Hendak Perkosa Ibu Kandung di Sumsel, Korban Ditembak saat Lari ke Polsek 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang ibu melarikan saat diancam pistol anak kandungnya yang juga bermaksud memperkosa dirinya.

Kisah anak berniat memperkosa ibu kandung membuat heboh warga.

Sang ibu yang lari ketakutan saat menyelamatkan diri ke kantor polsek bahkan sempat ditembak anaknya.

Wanita berinisial SM (52) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan berlari ketakutan ke Polsek Talang Ubi.

SM berusaha menyelamatkan diri setelah ditodong pistol rakitan dan hendak diperkosa anak kandungnya sendiri, RT (34).

Menurut polisi, pelaku juga tega menembak korban yang tengah berlari ketakutan menyelamatkan diri. 

TONTON JUGA

"Bahkan saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," kata Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, Senin (10/8/2020).

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung bergerak ke rumah korban dan menangkap pelaku.

Rekaman CCTV Diungkap, Pelaku Perkosaan di Bintaro Sempat Minta Maaf di Media Sosial

Dendam pada Tetangga yang Kerap Memarahi, Pemuda Perkosa dan Bunuh Anaknya

VIDEO Viral Ibu Kandung Menikah dengan Ayah Mertua: Suamiku Jadi Kakak Tiriku

Kronologi Siswi di Pesawaran Diperkosa Mantan Pacar, Ditarik ke Kamar hingga Diancam Celurit

Saat itu, pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas milik petugas karena karena melawan saat ditangkap.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan.

Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri.

Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," ujar Yudhi.

Beli senjata api Rp 400.000

Setelah berhasil diringkus, RT segera digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

RT mengaku, dirinya membeli pistol rakitan itu seharga Rp 400.000.

"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri.

Tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa," kata Yudhi.

Untuk motif pelaku menodong dan diduga hendak memperkosa ibu kandungnya masih dalam pendalaman.

Namun demikian, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diancam Pistol dan Hendak Diperkosa Anaknya, Ibu Ini Kabur ke Kantor Polisi dan Sempat Ditembaki"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved