Berita Nasional
Setelah 18, Giliran 13 Lembaga Akan Dibubarkan Akhir Agustus 2020
"Nanti Insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada akhir bulan Agustus ini, pemerintah berencana membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan dan komite.
Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga.
"Nanti Insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/8/2020).
Menurut Tjahjo, pembubaran ini merupakan tahapan kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.
Tjahjo Kumolo menyebut, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.
"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua yakni lebih kurang 11 -13 lembaga, badan dan komite," ujar dia.
• Dapat Rekom PDI Perjuangan, Dendi-Marzuki Siap Berjuang Bangun Pesawaran
• VIDEO Detik-detik Rumah Pengantin Baru Roboh saat Akad Nikah
• Jenazah Covid-19 Dikubur Pakai Tangan Gegara Warga Tak Pinjamkan Cangkul
• Cerita dan Wujud Penampakan Kursi Kematian di Museum Inggris, Siapa yang Duduk Akan Mati Mendadak
TONTON JUGA:
Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden dan kementerian terkait soal adanya pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.
Tujuannya agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.
"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Presiden Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com