Seperti Pesawat, Penumpang Kapal Wajib Check In Sebelum Berangkat
Karena, lanjut Saiful, selain manajemen waktu keberangkatan, penyeberangan Bakauheni-Merak akan menerapkan sistem kuota.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry akan menerapkan sistem jam pemberangkatan sesuai dengan tiket.
Humas PT ASDP cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap mengatakan, sistem keberangkatan penyeberangan kapal nantinya seperti kereta api dan pesawat.
Pengguna jasa bisa memilih waktu keberangkatan sesuai dengan keinginan.
“Nantinya pengguna jasa bisa check in paling cepat dua jam sebelum waktu keberangkatan yang ada pada tiket. Check in terakhir tepat sebelum waktu keberangkatan. Jika keberangkatannya pukul 10.00 WIB, terakhir bisa check in pukul 09.55 WIB,” kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (12/8/2020).
• Dermaga Canti Rusak, Bongkar Muat Kapal Pindah ke PPI Bom Kalianda
• Layanan Pembelian Tiket Kapal Ferry Online Diresmikan Menteri BUMN Erick Thohir
• Resep Bihun Tom Yam Khai, Bahan dan Cara Buat Bihun Tom Yam Khai
• Resep Tumis Tempe Cabai Gendot, Bahan dan Cara Buat Tumis Tempe Cabai Gendot
Seperti halnya pesawat dan kereta api, jika calon penumpang kapal melewati batas waktu keberangkatan tanpa ada konfirmasi pembatalan atau pengalihan jadwal sebelumnya, maka tiketnya akan hangus.
Untuk pembatalan dan pengalihan jadwal bisa dilakukan paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan.
“Dengan sistem ini, kita melakukan manajemen waktu. Begitu juga dengan pengguna jasa. Mereka bisa melakukan manajemen waktu untuk keberangkatan. Tidak lagi menumpuk pada satu waktu,” bebernya.
Karena, lanjut Saiful, selain manajemen waktu keberangkatan, penyeberangan Bakauheni-Merak akan menerapkan sistem kuota.
Dimana setiap waktu keberangkatan akan ada batasan kapasitas.
“Misalnya pada keberangkatan pukul 10.00 WIB, kapasitasnya 500 penumpang dan 250 unit. Untuk pembeli tiket melebihi kapasitas tersebut, secara otomatis masuk pada jam keberangkatan kapal berikutnya,” kata dia.
Kebijakan ini, kata dia, diharapkan bisa menghindari adanya penumpukan penumpang pada waktu tertentu.
Disamping itu, lanjut Saiful, para pengguna jasa akan lebih mudah mengatur waktu keberangkatan sesuai dengan waktu yang diinginkan.
Saiful menegaskan, aturan ini belaku untuk pelayanan di dermaga eksekutif maupun reguler.
“Ini tentu akan lebih memudahkan pengguna jasa. Mereka tidak lagi perlu antre. Datang ke pelabuhan, melakukan check in dan boarding, lalu berangkat menyeberang,” kata Saiful.
Saat ini penerapan manajemen waktu keberangkatan dan batasan kapasitas baru akan disosialisasikan kepada pengguna jasa. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)