Tribun Pringsewu

Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Langgar Kode Etik

Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra diputuskan terbukti melanggar kode etik dan sumpah-janji DPRD Pringsewu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribun Lampung/R Didik Budiawan
keterangan - Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra memberi keterangan pers, Jumat (14/8). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra diputuskan terbukti melanggar kode etik dan sumpah-janji DPRD Pringsewu.

Ketua BK DPRD Joni Sapuan menyampaikan putusan Nomor : 001/BK-DPRD-PRSW/VIII/2020 dalam rapat paripurna internal DPRD, Jumat (14/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Rizky juga dianggap telah mangkir dari tugas kerja sebagai anggota DPRD. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait perbuatan yang bersangkutan.

DPRD Pringsewu Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan KUA-PPAS 2021

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik anggota DPRD terkait sumpah jabatan dan janji jabatan," ungkap Joni, Jumat.

Joni mengungkapkan, berdasarkan pengaduan warga, Rizky didapati telah melakukan kegiatan pribadi berbentuk gowes bersama tokoh dan birokrat pada 19 Juni lalu.

Seharusnya pada 16-20 Juni Rizky dalam tugas kunjungan kerja DPRD ke Palembang.

DPRD Pringsewu Imbau Warga Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Terkait putusan ini Rizky Raya Saputra langsung membuat pernyataan tertulis bermaterai pasca Putusan BK DPRD Nomor :001/BK-DPRD-PRSW/VIII/2020.

Disebutkan Joni, dalam pernyataan tersebut Rizky bersedia menjalankan perintah putusan untuk mendahulukan dan mengutamakan tugas DPRD.

"Akan mendahulukan tugas DPRD dan selalu menaati kode etik, dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi," kata Joni

Sementara, Rizky mengaku telah memahami bahwa keputusan BK sifatnya final. "Pada kesempatan hari ini (kemarin) yang sangat luar biasa ini, saya benar-benar mendapatkan pendewasaan," ujar Rizki kepada awak media, seusai rapat paripurna internal DPRD.(dik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved