Buronan Napi Ditangkap di Bandar Lampung

BREAKING NEWS 6 Bulan Kabur, Tahanan Polsek Natar Diciduk Polresta Balam Karena Edarkan Upal

Usai sudah pelarian Muhammad Jafad (27), setelah 6 bulan melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan pada Februari 2020.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Pelaku pengedar upal yang juga buronan napi yang kabur dari tahanan Mapolsek Natar diciduk Polresta Bandar Lampung. BREAKING NEWS 6 Bulan Kabur, Tahanan Polsek Natar Diciduk Polresta Balam Karena Edarkan Upal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO ID, BANDAR LAMPUNG - Usai sudah pelarian Muhammad Jafad (27), setelah 6 bulan melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Natar, Lampung Selatan pada Februari 2020.

Terciduknya buronan napi tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa (18/8/2020) malam.

Jafad ditangkap karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus transaksi melalui Cash On Delivery (COD).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Rezky Maulana mengatakan, Jafad diamakan di tempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Saat ditangkap, kata Rezky, pria yang diduga menjadi dalang kaburnya 7 orang tahanan Mapolsek Natar tersebut, tak bisa lagi berkutik.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti tindakan penipuan dan penggelapan.

"Kami amankan bersama barang bukti," ujar Rezky, Rabu (19/8/2020).

Saat ini Jafad masih menjalani pemeriksaan polisi terkait TKP yang pernah dijalankan tersangka.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved