Pilkada Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung Sebut Data Pleno Tingkat Kecamatan Masih Bisa Berubah

data-data yang akan dihadirkan saat pleno harus dilengkapi dengan fakta-fakta yang ada dan dokumen pendukung disertai rekomendasi dari Bawaslu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo. KPU Bandar Lampung Sebut Data Pleno Tingkat Kecamatan Masih Bisa Berubah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Bandar Lampung sebut hasil pleno verifikasi faktual dukungan perbaikan tingkat kecamatan milik bakal calon wali kota dan wakil wali kota Ike Edwin-Zam Zanariah masih bisa berubah.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo usai menerima kunjungan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah di KPU Bandar Lampung, Rabu (18/8/2020).

"Iya, tentu data itu (Pleno Kecamatan) masih bisa berubah, karena kami merekap data dan nanti akan dibahas saat pleno di tingkat Kota ada sanggahan atau tidak," sebutnya.

Kendati demikian, kata Fery, pihaknya meminta pasangan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah menghadirkan data-data yang dimilikinya saat pleno di tingkat kota.

Sambangi KPU Bandar Lampung, Ike Edwin-Zam Zanariah Klarifikasi Hasil Pleno

Eva Dwiana Sebut Telah Kantongi Rekomendasi Gerindra

Rycko Menoza Tetap Optimis Maju dari Jalur Parpol, Ismet Roni: Golkar Partai Besar Hadapi Pilkada

Demokrat Bandar Lampung All Out Menangkan Yutuber

Lanjut dia, data-data yang akan dihadirkan saat pleno harus dilengkapi dengan fakta-fakta yang ada dan dokumen pendukung disertai rekomendasi dari Bawaslu.

"Sudah saya sampaikan ke tim jadi data-data itu silahkan saja dihadirkan saat nanti di Pleno terbuka ditingkat kota, Data yang benar yang memang basisnya KTP asli," ujarnya.

"Selain itu juga harus ada fakta-fakta nya kemudian sudah ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalo benar dan valid ya bisa saja berubah," jelasnya.

Namun, jelas Fery, jika data tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung dan masih diragukan ke validtannya, maka data tersebut tidak bisa diterima.

"Tapi kalo data nya hanya data rekap dan tidak ada rekomendasi persetujuan dari Bawaslu tentu kita tidak bisa terima," sebutnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved