Kodim 0410

Cegah Penyebaran Covid 19, Ramayana Ciplaz Jadi Sasaran Penegakan Protokol Kesehatan oleh Kodim 0410

Antisipasi penyebaran virus corona (Covid19) yang sangat berbahaya kepada masyarakat saat ini membuat Satgas Terpadu Penanganan Covid19 Kota Bandarlam

Penulis: Agung Dwi Ertarto | Editor: Advertorial Tribun Lampung
ist
Antisipasi penyebaran virus corona (Covid19) yang sangat berbahaya kepada masyarakat saat ini membuat Satgas Terpadu Penanganan Covid19 Kota Bandarlampung Giat Laksanakan Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Antisipasi penyebaran virus corona (Covid19) yang sangat berbahaya kepada masyarakat saat ini membuat Satgas Terpadu Penanganan Covid19 Kota Bandarlampung Giat Laksanakan Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Salah satu tempat yang rawan sebagai tempat penyebaran virus Corona (Covid19) yaitu Mall yang merupakan tempat berkumpulnya orang dari mana saja untuk melakukan berbagai macam kegiatan dan berbelanja.

Mall Ramayana Ciplaz yang merupakan pusat perbelanjaan modern di pusat kota Bandarlampung ini menjadi salah satu tempat yang dijadikan Satgas Terpadu Penanganan Covid19 Kota Bandarlampung melaksanakan Penegakan Disiplin Protokoler kesehatan, Rabu (19/08/2020).

Danramil 410-06/Kedaton Kodim 0410/KBL Mayor Inf Anang Nugroho mengatakan "petugas gabungan yang tergabung dalam satgas Covid19 Kota Bandarlampung secara intens melaksanakan Penegakan Disiplin Protokoler kesehatan di seluruh Mall yang ada di Bandarlampung, salah satunya Mall Ramayana Ciplaz karena Mall merupakan salah satu tempat berkumpulnya orang dari manapun asalnya yang dikhawatirkan terjadinya penyebaran virus corona (Covid19) di Kota Bandarlampung ini,".(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved