DJP Tambah Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Jadi 50 Persen
Kebijakan tersebut berlaku bagi para wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah potongan angsuran (diskon) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang semula hanya 30 persen kini menjadi 50 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi para wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat.
“Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,” jelas Yoga dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8/2020).
Yoga juga menjelaskan, keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak tersebut diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
• Login DJP Online Pajak untuk Lapor SPT Online e-Filing 1770 SS Gaji di Bawah Rp 60 Juta
• Harga Emas Hari Ini Sabtu 22 Agustus 2020, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia
• Harga Emas Hari Ini Jumat 21 Agustus 2020, Simak Harga Beli Logam Mulia dan Harga Jual Logam Mulia
• Nilai Tukar Rupiah Melemah Terhadap Dollar AS, Selasa, 18 Agustus 2020
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
“Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020,” jelasnya.
Sementara pengaturan dan rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.
Yoga juga menjelaskan, ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
“Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita,” pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Ahmad Robi)