Pilkada Bandar Lampung 2020
Bacalon Independen Bandar Lampung Masih Rapatkan Hasil Pleno, Bawaslu Terima Gugatan Mulai Besok
Tim Liaison Officier (LO) Ike Edwin-Zam, Dewi menyebutkan, pihaknya masih melakukan rapat untuk menanggapi atas hasil pleno KPU Bandar Lampung, Jumat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak ada gugatan sengketa atas rapat pleno ke Bawaslu Bandar Lampung, Minggu (23/8/2020), tim pemenangan Ike Edwin-Zam Zanariah sebut masih melakukan rapat.
Tim Liaison Officier (LO) Ike Edwin-Zam, Dewi menyebutkan, pihaknya masih melakukan rapat untuk menanggapi atas hasil pleno KPU Bandar Lampung, Jumat, 21 Agustus 2020.
"Saat ini sedang kami rapatkan," ungkap Dewi, Minggu, 23 Agustus 2020.
Disinggung apakah ada upaya gugatan atas hasil pleno tersebut, Dewi mengaku, belum bisa menyampaikan karena masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Nanti dikabari, akan ada rilisnya, kami masih rapat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah menegaskan, pihaknya mulai menerima gugatan dari Bacalon pada Senin (24/8/2020).
"Mulai selama tiga hari, Senin (24 Agustus 2020) hingga Rabu (26 Agustus 2020)," ucapnya.
Candrawansah menuturkan, selama tiga hari tersebut pihaknya menunggu apakah Bacalon tersebut akan menggugat ke Bawaslu Bandar Lampung atau tidak.
"Setelah ada gugatan akan kami registrasi, dan berlaku 12 hari dalam hal kami melakukan persidangan ajudikasi apabila nanti tidak ada titik temu di dalam musyawarah (mediasi) antara kedua belah pihak," sebutnya.
Disinggung hal yang terjadi jika Bacalon tidak melakukan gugatan dan Bacalon malah melakukan gugatan pidana, Candra tidak berkomentar banyak.
"Ditunggu sampe Rabu ya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)