Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan

Komisi Kota Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersikukuh rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota telah selesai.

Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi - Kantor KPU Bandar Lampung terpantau dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Sabtu (22/8/2020). Penjagaan ketat aparat tersebut pasca kericuhan yang terjadi dalam rapat pleno terbuka dukungan balon perseorangan, Jumat (21/8/2020) malam di Hotel Radisson, Bandar Lampung. KPU Persilakan Ike-Zam ke Bawaslu, Ajukan Keberatan Pleno Dukungan Perbaikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Kota Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersikukuh rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota telah selesai.

Jika pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah keberatan, KPU mempersilakan untuk mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan di Hotel Radisson, Bandar Lampung, berakhir ricuh, Jumat (21/8/2020) malam.

Sejumlah pendukung Ike-Zam protes saat pembacaan keputusan KPU. Teriakan-teriakan terdengar hingga membuat suasana tidak kondusif.

Aparat kepolisian lalu mengevakuasi para komisioner KPU dan Bawaslu Bandar Lampung. Sementara Ike Edwin sempat menenangkan para pendukungnya menggunakan mikrofon.

Pada Sabtu (22/8/2020), KPU Bandar Lampung mengeluarkan keterangan tertulis. Sementara dalam wawancara melalui ponsel dengan Ketua KPU Dedy Triadi, tidak terjawab secara detail sejumlah hal.

Seperti, apa saja faktor sehingga banyak dukungan perbaikan Ike Edwin masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian, seperti apa tanggapan atas data pembanding atau sanggahan dari Ike Edwin.

Dedy Triadi menyatakan, KPU telah menjalankan tahapan rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan pada 21 Agustus 2020.

Pelaksanaan tahapan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pilkada Serentak 2020.

"Dalam rapat pleno tersebut, KPU sudah membacakan berita acara sesuai tata tertib rapat pleno merujuk pada petunjuk teknis No.82/PL.02.2-kpt/06/kpu/II/2020 dan perubahannya No.174/PL.02.2-kpt/06/kpu/III/2020, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2020," jelasnya.

Namun demikian, kata Dedy, karena situasi tidak kondusif, pihaknya belum sempat menutup rapat pleno.

"Karena faktor keamanan dan keselamatan, aparat kepolisian segera mengevakuasi (para komisioner)," ujarnya.

Terkait penolakan hasil rekapitulasi dukunagn perbaikan dari pihak Ike-Zam, Dedy mempersilakan pihak Ike-Zam mengajukan keberatan ke Bawaslu Bandar Lampung.

"Dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa di Bawaslu selama tiga hari setelah rapat pleno KPU, sejak 22 hingga 24 Agustus," katanya.

Tambah 1.043

Sementara dalam keterangan tertulisnya, KPU Bandar Lampung menyatakan telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota, Jumat.

Rekapitulasi itu berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan.

Dalam rapat pleno terbuka, sambung keterangan tertulis itu, KPU Bandar Lampung membacakan berita acara hasil rekapitulasi dukungan perbaikan.

Pembacaan itu sesuai tata tertib rapat pleno merujuk Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Mengenai isi materi di berita acara tersebut, KPU Kota Bandar Lampung telah melakukan rekapitulasi dukungan perbaikan pasangan bakal calon perseorangan di tingkat kota berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan mengumumkan hasil rekapitulasi."

KPU Bandar Lampung mengungkap adanya sangghan dalam rapat pleno terkait hasil rekapitulasi dukungan perbaikan.

Atas keberatan itu, KPU Bandar Lampung menyatakan menerima dan melakukan perbaikan.

Berdasarkan hasil pencocokan dengan data pembanding dari tim Ike-Zam di masing-masing kecamatan, KPU Bandar Lampung menyebut ada penambahan dukungan perbaikan.

Penambahan itu ada di empat kecamatan, yakni Bumi Waras, Panjang, Rajabasa, dan Sukabumi.

"Sehingga, hasil rekapitulasi dukungan perbaikan tingkat kota yang sebelumnya 9.221, menjadi 10.264 (bertambah 1.043)," lanjut keterangan tertulis itu.

Akan tetapi, sambung keterangan tertulis KPU, Ike-Zam dan timnya tetap tidak menerima dan tidak bersedia mengisi formulir keberatan.

Merujuk hasil rapat pleno PPK di 20 kecamatan di Bandar Lampung, sebanyak 36.001 dukungan Ike -Zam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Itu berdasarkan verifikasi faktual terhadap total dukungan perbaikan 45.222. Sementara sebanyak 9.221 dukungan perbaikan Memenuhi Syarat (MS).

Jika 9.221 dukungan perbaikan yang MS dijumlahkan dengan 22.847 dukungan awal yang dinyatakan MS, hasilnya sebanyak 32.068 dukungan.

Jumlah tersebut belum memenuhi syarat minimal 47.864 dukungan untuk maju Pilkada Bandar Lampung 2020 dari jalur independen.

Selanjutnya, dukungan perbaikan yang MS telah bertambah dari 9.221 menjadi 10.264 berdasarkan pencocokan dengan data pembanding Ike-Zam.

Jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sebanyak 22.847, hasilnya 33.111 dukungan. Jumlahnya tetap tidak memenuhi syarat minimal maju dari jalur independen, yakni 47.864.

"Jumlah ini belum cukup untuk maju Pilkada Bandar Lampung, di mana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan," sambung keterangan tertulis itu.

"Berdasarkan hasil tersebut, pasangan bakal calon perseorangan (Ike-Zam) tidak dapat melakukan pendaftaran," imbuhnya.

Teken dan Cap

Masih mengacu keterangan tertulis, KPU Bandar Lampung memastikan telah menandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka.

Namun, saat pembacaan berita acara, situasi berubah menjadi tidak kondusif.

"Berita acara hasil rapat pleno terbuka ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi dan empat komisioner lainnya dan dicap."

Mengenai waktu pembacaan berita acara, tertera keterangan bahwa pimpinan rapat pleno sempat menskors rapat pleno pada pukul 18.10 untuk waktu salat magrib. Waktu skors, sesuai kesepakatan, selama 15 menit.

Setelah waktu skors 15 menit selesai, KPU Bandar Lampung membacakan berita acara hasil rapat pleno terbuka.

"Di dalam ruangan rapat pleno, memang tidak ada bakal calon wali kota Ike Edwin. Namun, ada bakal calon wakil wali kota Zam Zanariah," demikian keterangan tertulis itu.

Bawaslu Tunggu Keberatan

Sementara Bawaslu Bandar Lampung menunggu langkah pasangan balon Ike-Zam, termasuk jika ingin menyampaikan keberatan.

"Bawaslu Bandar Lampung hanya menunggu apapun yang disengketakan oleh pasangan bacalon yang tidak puas dengan keputusan KPU Bandar Lampung," ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah melalui WhatsApp, Sabtu malam.

Pihaknya akan menunggu tiga hari, sejak Sabtu hingga Senin (24/8/2020).

Namun, pada hari pertama masa keberatan, Bawaslu Bandar Lampung belum menerima keberatan.

"Kami tunggu saja dalam tiga hari, apakah pasangan bacalon tersebut menggugat ke Bawaslu Bandar Lampung atau tidak," kata Candra.

Ia menjelaskan, jika pasangan balon ingin mengajukan keberatan, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke Bawaslu Bandar Lampung.

Setelah registrasi, pengajuan gugatan akan berlaku selama 12 hari berikutnya.

"Setelah kami registrasi, maka berlaku 12 hari dalam hal kami melakukan persidangan ajudikasi apabila nanti tidak ada titik temu di mediasi antara kedua belah pihak," terangnya.

Aparat Berjaga

Pantauan Tribun Lampung, aparat keamanan menjaga kantor KPU dan Bawaslu Bandar Lampung, Sabtu, sehari setelah kericuhan yang terjadi dalam rapat pleno terbuka, Jumat malam.

Sedikitnya dua unit kendaraan milik Polresta Bandar Lampung siaga di kantor KPU Bandar Lampung. Masing-masing kendaraan jenis baracuda dan truk. Ada juga tiga aparat kepolisian yang berjaga. Sementara para komisioner beserta staf KPU Bandar Lampung tidak berada di kantor.

Di kantor Bawaslu Bandar Lampung, aparat kepolisian juga siaga. Beberapa personel berjaga-jaga di sekitar kantor. Sementara kantor Bawaslu tertutup rapat.

Seorang aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung Aipda Gusti menyatakan pihaknya mendapat tugas untuk mengamankan kantor KPU. Hal itu guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami jaga di KPU dan Bawaslu," ujarnya.(tribunlampung.co.id/iki)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved