Tribun Tulangbawang

Warga Tulangbawang Serahkan Senpi Rakitan Jenis Locok ke Polisi Secara Sukarela

Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, mengatakan, senpi tersebut diserahkan sukarela seorang warga pada Sabtu (22/08/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Petugas Polsek Penawar Tama menerima satu pucuk senpi rakitan jenis locok yang diserahkan sukarela oleh Nopen (35), Ketua Rukun Kampung (RK), di Kampung Sidomulyo, Sabtu (22/08/2020) malam. Warga Tulangbawang Serahkan Senpi Rakitan Jenis Locok ke Polisi Secara Sukarela. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PENAWAR TAMA - Polsek Penawar Tama Kabupaten Tulangbawang, menerima penyerahan senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis locok secara sukarela dari masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, mengatakan, senpi tersebut diserahkan sukarela seorang warga pada Sabtu (22/08/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

"Semalam, PS Kanit Reskrim dan PS Kanit Intelkam Polsek Penawar Tama menerima penyerahan sepucuk senpi rakitan laras panjang jenis locok secara simbolis dari Nopen (35), yang merupakan Ketua Rukun Kampung (RK), di Kampung Sidomulyo," ujar Iptu Timur Irawan, Minggu (23/08/2020).

Kapolsek menjelaskan, penyerahan senpi laras panjang jenis locok ini berlangsung di rumah Ketua RK.

Menurut keterangan dari Ketua RK, kata Timur Irawan, senpi yang diserahkan tersebut berasal dari warganya yang identitasnya tidak mau disebutkan.

"Kami sangat mengapreasi atas apa yang telah dilakukan oleh warga ini, sebagai bentuk ketaatan akan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami tidak akan memprosesnya secara hukum," jelas Iptu Timur Irawan.

Iptu Timur Irawan juga mengimbau, agar warga yang ada di wilayah hukum Polsek Penawar Tama, apabila masih memiliki dan menyimpan senpi rakitan untuk secara sukarela menyerahkannya kepada petugas.

"Bisa melalui aparatur kampung ataupun Bhabinkamtibmas."

"Kalau diserahkan secara sukarela, kami tidak akan proses secara hukum," papar Kapolsek.

Namun, lanjut Kapolsek, jika nantinya di kemudian hari masih kedapatan memiliki dan menyimpan senpi rakitan setelah imbuan tersebut disampaikan, petugas tidak akan segan untuk memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved