Napi Pembuat Upal Rp 320 Juta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi mencatat ada 10 laporan korban terkait modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan upal.

Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Napi Pembuat Upal Rp 320 Juta Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat penegak hukum bakal menjerat M Jafad (27), tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, dengan pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ini terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu dengan dasar laporan korbannya.

Polisi mencatat ada 10 laporan korban terkait modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan upal.

"Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal peredaran uang palsu ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Kapolresta menambahkan, selain menyita barang bukti ribuan lembar upal pihaknya juga mengamankan perangkat elektronik yang digunakan untuk mencetak upal.

Seperti satu unit laptop dan satu unit printer.

"Ada barang bukti lain yang kami amankan seperti sepeda motor dan id card palsu yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korban," katanya.

Pakai Printer Khusus

M Jafad (27) tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) mengaku mempelajari sendiri cara mencetak upal.

Pria ini ditangkap setelah polisi menyelidiki 10 laporan korban, terkait tindak pidana tersebut.

Dalam mengedarkan upal, Jafad menggunakan modus membeli barang elektronik melalui media sosial.

Saat hendak melakukan transaksi melalui cash on delivery (COD), tersangka menggunakan upal yang dicetak sendiri untuk membayar perangkat elektronik tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, cara yang digunakan cukup sederhana.

Hanya bermodalkan sebuah printer dan aplikasi edit foto.

"Dia ini menggunakan printer khusus yang bisa mengubah hasil scanner uang sebelum di cetak," ujar Kasat, Senin (24/8/2020).

Kasat menjelaskan, tersangka menggandakan uang dengan cara memindai uang asli menggunakan alat printer.

Agar akurasi hasil cetak menyerupai wujud aslinya, tersangka menggunakan aplikasi photoshop.

"Beberapa uang palsu yang sudah dipotong potong dan siap edar. Sebagian lagi masih tercetak di kertas HVS dan belum sempat dipotong," terangnya.

Napi Edarkan Upal

Polisi menghadirkan tersangka pencetak dan pengedar ratusan juta uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (24/8/2020).

M Jafad (27) warga Haduyang, Natar, Lampung Selatan ditangkap Rabu (19/8/2020) malam.

Dari tangan tersangka Polisi menyita barang bukti upal total Rp 320 juta.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan tersangka ditangkap di seputar wilayah Kedaton.

"Saat digeledah kami menemukan barang bukti uang palsu puluhan juta. Selanjutnya menuju kamar kontrakan tersangka, kami mendapati lagi sejumlah upal tercetak di kertas HVS," ujar Kapolresta.

Menurut Kapolres, dari hasil interogasi tersangka mengakui dirinya seorang napi kabur dari ruang tahanan Polsek Natar.

Selama pelarian, lanjut Kapolres tersangka mencoba memenuhi kebutuhan hidup dengan cara mengedarkan uang palsu.

"Tersangka mengakui cetak upal karena desakan ekonomi dan tidak punya kerja. Dia juga takut takut keluar rumah untuk cari kerja, masih status buron," jelas Kapolres.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved