Pilkada Lampung Tengah 2020

Bawaslu Lampung Tengah Sebut Proses Coklit Data Pemilih oleh PPDP Terkesan Asal-asalan

Edwin mengatakan, pemetaan TPS yang dilakukan KPU Lampung Tengah yang kemudian menghasilkan formulir A-KWK (data acuan coklit) terkesan asal-asalan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi PPK Way Halim
Ilustrasi Coklit - Bawaslu Lampung Tengah Sebut Proses Coklit Data Pemilih oleh PPDP Terkesan Asal-asalan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Tahapan Pilkada Serentak 2020 lanjutan telah dimulai kembali pada akhir Juni 2020.

Pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 adalah tahapan pencocokan penelitian atau coklit data pemilih.

Dari hasil pengawasan intens yang dilaksanakan oleh Bawaslu Lampung Tengah, masih banyak ditemukan persoalan yang terjadi pada proses coklit data pemilih yang dilakukan oleh petugas PPDP (petugas pemutakhiran Data Pemilih).

"Masih banyak kita (Bawaslu) temukan persoalan terhadap proses coklit data pemilih oleh PPDP," kata Edwin Nur, Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Tengah, Selasa (25/8/2020).

Edwin mengatakan, pemetaan TPS yang dilakukan KPU Lampung Tengah yang kemudian menghasilkan formulir A-KWK (data acuan coklit) terkesan asal-asalan.

Hal itu menurut Edwin, terbukti dengan masih banyak ditemukannya pemilih yang tercantum di dalam formulir A-KWK tidak sesuai domisili TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU Lamteng, sehingga itu mempersulit kerja PPDP dalam melaksakan coklit.

Persolan lainnya, lanjut Edwin, masih ada beberapa pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) seperti TNI, POLRI, meninggal dunia dan belum cukup umur juga masuk dalam formulir A-KWK.

Dalam menyikapi hal tersebut, pada saat H-5 proses coklit akan berakhir, Panwascam se-Kabupaten sudah memberikan saran perbaikan kepada PPK seluruh Lamteng untuk melakukan perbaikan sesuai dengan yang telah disarankan oleh Bawaslu setempat.

Pada akhirnya, setelah proses coklit selesai pada 14 Agustus 2020, Bawaslu bersama Panwascam melakukan audit serentak bersama Panwascam se-Kabupaten Lampung Tengah.

Hasil audit Bawaslu, PPDP masih banyak menyisakan persoalan.

Masih ditemukan 453 rumah tidak dipasang formulir AA.2-KWK (Stiker tanda bahwa rumah tersebut sudah dicoklit) padahal rumah tersebut sudah dicoklit dan masih ada 37 rumah tidak dicoklit oleh PPDP. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved