Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung Minta Bapaslon Tak Bawa Massa Pendukung saat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk Pilkada Bandar Lampung 2020 akan digelar pada 4-6 September 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi. KPU Bandar Lampung Minta Bapaslon Tak Bawa Massa Pendukung saat Mendaftarkan Diri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk Pilkada Bandar Lampung 2020 akan digelar pada 4 September hingga 6 September 2020.

Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan jadwal dan program penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengatakan, saat ini pihaknya bersama divisi penyelenggaraan sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk persiapan teknis pelaksanaan pendaftaran pasangan bakal calon.

Rencananya, kata Dedy, pelaksanaan pendaftaran tersebut akan dilakukan di halaman kantor KPU Bandar Lampung.

"Iya kami sedang persiapkan untuk pendaftaran pasangan calon."

"Rencananya nanti pendaftaran itu akan dilakukan di halaman kantor KPU."

"Kami sudah koordinasi juga dengan pihak terkait melalu divisi penyelenggaraan," ujar Dedi Triadi, Selasa (25/8/2028).

Dedi Triadi mengimbau, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk tidak membawa pendukung saat melakukan pendaftaran.

Supaya, kata Dedi Triadi, pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon dapat berjalan kondusif.

"Iya kita sarankan kepada bakal calon untuk tidak membawa massa atau pendukungnya saat pendaftaran."

"Karena ini menyangkut protokol kesehatan juga," kata Dedi Triadi.

Sementara itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaran Fery Triatmojo menambahkan, saat pendaftaran, partai pengusung dan pasangan bakal calon diminta harus hadir.

Di mana, kata Fery, sesuai dengan mekanisme pencalonan pimpinan partai pengusung akan mendaftarkan pasangan bakal calon.

"Jadi memang ketentuannya semua pimpinan partai pengusung dan calon wajib hadir langsung. Karena mereka yang akan mendaftar dan didaftarkan," jelas Fery.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved