Tribun Bandar Lampung
Bawa Sabu, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Penginapan
Bawa sabu di penginapan, seorang pria dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawa sabu di penginapan, seorang pria dibekuk anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.
Pria ini berinisial MR (22), warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
MR diamankan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung di sebuah penginapan yang terletak di jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung, Senin, 24 Agustus 2020.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius mengatakan, penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi penginapan tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba," ujar Radius, Rabu 26 Agustus 2020.
Dari informasi tersebut, lanjut Radius, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati MR di penginapan tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan seperangkat alat isap sabu dan 11 paket sedang sabu dengan berat 10 gram," sebutnya.
Radius menambahkan, saat ini MR sudah dilakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Saat ini masih kami kembangkan, dari mana dia (pelaku) mendapat barang haram (sabu) tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengimbau, kepada pengusaha penginapan untuk mewaspadai adanya kemungkinan tempat usahanya dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saya imbau kepada para pengusaha penginapan untuk bisa mengantisipasinya."
"Karena banyak cara dan tempat yang dilakukan oleh para bandar maupun pengedar dalam bertransaksi dengan para kliennya dan salah satu tempat terutama di penginapan," sebut Adhi.
Adhi menambahkan, pihaknya juga melakukan upaya antisipasi peredaran narkotika dengan menggandeng semua pihak.
"Pemilik dan pengelola hotel atau penginapan juga harus berperan dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba, agar tidak merusak masa depan generasi muda," tandas Adhi.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)