Pilkada Bandar Lampung 2020
Hari Ini Ike Edwin Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu, KPU Siapkan Penasihat Hukum
Bacalon kada independen Ike Edwin-Zam Zanariah memastikan akan melayangkan gugatan sengketa ke Bawaslu Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bacalon kada independen Ike Edwin-Zam Zanariah memastikan akan melayangkan gugatan sengketa ke Bawaslu Lampung.
Gugatan tersebut terkait dengan sengketa yang terjadi saat rapat pleno terbuka rekaputulasi dukungan perbaikan tingkat kota bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah, pada Jumay (21/8/2020) malam.
Kepada awak media, Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin, menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa ke Bawaslu pada Rabu (26/8/2020).
"Iya, besok (Rabu) kami kirimkan suratnya (gugatan) ke sana (Bawaslu), besok langsung ke sana tunggu saja," ujar Ike Edwin seusai melakukan konsultasi di KPU Bandar Lampung, Selasa (25/8/2020) malam.
Ike Edwin menuturkan, pihaknya masih belum puas melihat hasil pleno terbuka yang telah dilaksanakan pada Jumat (21/8/2020) pekan lalu.
Di mana, kata Dang Ike, masih banyak persoalan yang belum diselesaikan oleh penyelenggara pemilu salah satunya adanya perbedaan data.
"Ya saya mau menanyakan, kenapa sih kita belum cocok dalam data di lapangan, sementara saya juga dapat di lapangan, nah ini harus diselesaikan dulu dong," tegas Ike Edwin.
Saat disingung terkait rencana membawa persoalan ini ke ranah hukum, seperti yang dikatakan sebelumnya, mantan Kapolda Lampung ini hanya memberikan senyuman.
Siapkan Penasihat Hukum
KPU Bandar Lampung bersikap atas keputusan bacaden wali kota Bandar Lampung Ike Edwin yang berencana melayangkan gugatan ke Bawaslu Bandar Lampung atas keberatan hasil pleno terbuka dukungan perbaikan tingkat kota.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya telah mengangkat penasihat hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Berdasarkan hasil pleno (internal) KPU sudah mengangkat penasihat hukum atau pengacara untuk mendampingi kami dalam sengketa," ujar Fery, seusai bertemu dengan Ike Edwin di Kantor KPU Bandar Lampung, Selasa (25/8/2020).
Fery mengungkapkan, hasil pertemuan antara KPU Bandar Lampung dan Ike Edwin yakni membawa hasil rapat pleno ke ranah sengketa.
Di mana, kata Fery, bacaden tersebut masih belum menerima hasil putusan yang telah dibacakan oleh KPU Bandar Lampung.
"Iya, Ike Edwin ke sini (kantor KPU) minta berdiskusi sekaligus minta penjelasan tentang gugatan ke Bawaslu."
"Intinya bapaslon menggugat KPU ke Bawaslu," terang Fery.
Dengan demikian, terus Fery, pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah telah menerima hasil pleno terbuka di tingkat kota.
"Iya, karena memang kalo dia gak terima dengan putusan pleno itu, dia gak bisa gugat," tuturnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hari-ini-ike-edwin-layangkan-gugatan-sengketa-ke-bawaslu-kpu-siapkan-penasihat-hukum.jpg)