Pilkada Bandar Lampung 2020
Ketua Bawaslu: Terbukti Lakukan Praktik Politik Uang, Paslon Bisa Kena Sanksi Diskualifikasi
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, praktik politik uang bisa membatalkan pencalonan bagi bakal pasangan calon sendiri.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung mewanti-wanti partai politik dan bakal pasangan calon yang akan diusung untuk tidak melakukan politik uang pada Pilwakot Bandar Lampung 2020.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, praktik politik uang bisa membatalkan pencalonan bagi bakal pasangan calon sendiri.
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” ujar Candra dalam rakor tahapan pencalonan Pilkada Bandar Lampung 2020 di kantor KPU Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020).
Menurut Candra, politik uang merupakan gaya pembodohan politik kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Candra, praktik politik uang juga merupakan pelanggaran pemilu yang bisa berujung kepada pidana pemilu.
Untuk itu, terus Candra, pihaknya mengimbau seluruh partai politik unuk tidak melakukan politik uang.
"Karena pelanggaran politik uang TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye."
"Manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 187A,” tegas Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)