Tribun Bandar Lampung

Polisi Ciduk 1 Pelaku Curanmor di Enggal, Rekannya Masih Buron

Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pria berinisial DA (25), warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (24/8/2020) malam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TribunBatam
Ilustrasi - Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pelaku curanmor berinisial DA (25), warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (24/8/2020) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota opsnal Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pria berinisial DA (25), warga Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (24/8/2020) malam.

DA merupakan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kelurahan Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung, Rabu (19/8/2020).

DA terlibat pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP David J Sianipar mengatakan, saat melancarkan aksinya, DA berperan sebagai joki.

Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308

2 Pelaku Curanmor di Sungkai Utara Diamankan Polisi saat Mau Jual Motor Curian

Update kasus Covid-19 Lampung, Bertambah 2 Jadi 371 Kasus

Tanggapan Sekprov Lampung Atas Meninggalnya Pekerja Migran Lampung di Malaysia

Sementara rekannya berinisial R yang menjadi eksekutor. 

Mereka menggasak motor Honda Spacy warna hitam nomor polisi BE 4047 CR milik Poniman (44).

"Awalnya kedua pelaku ini melewati depan rumah korban dan melihat motor korban yang diparkir depan teras rumah," ujar Kapolsek, Rabu (26/8/2020).

Tersangka DA menunggu di atas motor saat R berusaha merusak kontak motor dengan kunci T.

Dalam hitungan detik, motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman ganda itu dibawa kabur pelaku.

"Setelah itu korban melapor ke kami. Rincian kerugian sekitar Rp 6 juta," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengidentifikasi satu orang pelaku yakni DA.

Menurut Kapolsek, pihaknya sudah berhasil mengidentifikasi rekan pelaku.

"Sudah kita kantongi identitas rekan DA ini. Tinggal tunggu waktu untuk ditangkap," jelasnya.

Meski berhasil menangkap pelaku curanmor, barang bukti hasil curian sudah dijual.

Kendati demikian, tersangka DA sudah mengakui perbuatannya dan bakal dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Pengakuannya barang bukti sudah dijual. Ini yang masih kami lakukan pengembangan, termasuk menangkap satu DPO lagi," tutup Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved