HUT Ke 75 RI
Tidak Harus Sendiri, Penukaran UPK 75 Tahun RI Bisa Dilakukan Kolektif, Lihat Caranya
Penukaran UPK 75 tahun RI secara kolektif sudah bisa dilakukan sejak Selasa (25/82020) pukul 07.00 WIB.
Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) di seluruh kantor Bank Indonesia.
Penukaran UPK 75 tahun RI secara kolektif sudah bisa dilakukan sejak Selasa (25/82020) pukul 07.00 WIB.
Layanan penukaran secara kolektif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni Kementerian/Lembaga/Instansi, Korporasi/Asosiasi/Perkumpulan, dan masyarakat umum.
Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko dalam keterangan resminya mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk merespon animo masyarakat yang tinggi untuk melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI.
“Hal ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman, serta sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak 17 Agustus 2020,” tulis Onny, Senin (24/8/2020).
Terdapat 4 persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
Pertama, warga Negara Indonesia;
Kedua, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Ketiga, Minimal mewakili 17 orang;
Keempat, Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Setelah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah melakukan pemesanan.
Ada 5 langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemesanan UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
Pertama, kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
Kedua, pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju.
Ketiga, Alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK 75 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.