Pencurian di Lampung Tengah
VIDEO Polsek Way Pengubuan Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
Polsek Way Pengubuan ungkap kasus pencurian di rumah salah seorang warga di Kampung Lempuyang Bandar Januari 2020 lalu.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,WAYPENGUBUAN - Polsek Way Pengubuan ungkap kasus pencurian di rumah salah seorang warga di Kampung Lempuyang Bandar Januari 2020 lalu.
Satu orang pelaku ditangkap beserta barang bukti sepeda motor dan tabung gas.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku berinisial JD (21) ditangkap berkat penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
Menurut Kapolsek, penangkapan JD berkat laporan Muhendik (52) warga Kampung Lempuyang Bandar, Januari lalu.
Korban melapor dengan nomor polisi : LP / 28-B / II / 2020 / LPG / Res LT /Sek Way UBu, Tgl 27 Februari 2020.
"Korban (Muhendik) melapor bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya, Minggu 1 Januari lalu. Pelaku masuk rumah di waktu subuh dan mengambil sejumlah barang seperti TV, Handphone, satu tabung gas 3 kilogram dan uang tunai," terang Iptu Widodo Rahayu, Rabu (26/8/2020).
Kapolsek melanjutkan, setelah lebih kurang tujuh bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), JD akhirnya bisa diringkus di rumahnya, Rabu (19/8/2020) lalu sekitar pukul 00.15 WIB.
"Kami amankan juga barang bukti satu unit sepeda motor merek Revo warna hitam dan satu tabung gas 3 kilogram di rumah pelaku," bebernya.
Saat ini JD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku JD dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio