Pilkada Bandar Lampung 2020
Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Ike Edwin: Saya Optimis Menang Sengketa
Surat gugatan diberikan langsung oleh Ike Edwin bersama Zam Zanariah kepada Ketua Bawaslu Bandar Lampung di Kantor Bawaslu setempat, semalam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen, Ike Edwin-Zam Zanariah, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020) malam.
Surat gugatan diberikan langsung oleh Ike Edwin bersama Zam Zanariah kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung Candrawansah di Kantor Bawaslu setempat, semalam.
"Saya bakal calon pasangan calon Ike Edwin bersama dr Zam pada hari ini bersama advokat mengajukan permohonan keberatan hasil dari pleno kota KPU. Kami serahkan berkas ini kepada ketua Bawaslu Kota dan mohon ini diterima dan mohon dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana," kata Ike di kantor Bawaslu.
Ike-Zam menggugat hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan yang digelar KPU Bandar Lampung Jumat lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU memutuskan jumlah dukungan perbaikan Ike-Zam yang memenuhi syarat cuma 10.264 dukungan.
Jika ditambahkan dengan jumlah dukungan verifikasi tahap pertama sebanyak 22.247, total dukungan Ike-Zam sebanyak 33.111.
Sayangnya, jumlah tersebut belum memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 47.864.
Ike meneruskan, berkas yang diserahkannya ke Bawaslu berisi data-data dan bukti seta dokumen pendukung untuk sengketa.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
Dia mengaku optimis dapat dimenangkan dalam sengketa pemilu dan diloloskan sebagai bakal calon.
"Saya optimis akan menang di sengketa, saya berdoa supaya Allah mengizinkan (lolos) dan saya bisa menang," ujarnya.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya akan memeriksa berkas gugatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin-Zam Zanariah.
Candra menuturkan, pemeriksaan berkas akan langsung dilakukan oleh tim Bawaslu Bandar Lampung.
Jika ditemukan ada berkas yang kurang maka pihaknya akan meminta pasangan Ike-Zam memperbaiki.
Dalam perbaikan berkas gugatan tersebut, jelas Candra, akan diberikan waktu selama tiga hari, terhitung Jumat-Senin.
Ia meneruskan, waktu pelaksanaan sengketa akan berjalan selama 12 hari.
Setelah berkas diperbaiki pihaknya akan langsung melakukan pleno dan akan langsung melakukan sengketa.
Rapat Koordinasi
Pada hari yang sama, KPU Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi tahapan pencalonan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.
Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Kapolresta Bandar Lampung AKBP Yan Budi Jaya, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes dan seluruh perwakilan partai politik.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, tahapan pertama pencalonan yakni pemenuhan persyaratan pencalonan baik oleh partai politik maupun bakal pasangan calon.
Syarat calon dan syarat pencalonan partai politik seluruhnya akan diumumkan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020 di website KPU serta media cetak dan elektronik.
Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4 September 2020. Dalam pendaftaran tersebut seluruh partai politik yang mengusung calon harus hadir bersama calonnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah meminta agar tidak ada politik uang dalam pilkada ini.
Ia mengatakan, politik uang bisa membatalkan pencalonan.
"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” ujar Candra.(tribunlampung.co.id/iki)