Pencurian di Lampung Tengah

Ponsel dan Uang Tunainya Dicuri, Warga Seputih Banyak Mengalami Kerugian Rp 10 Juta

Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Seputih Banyak
Polsek Seputih Banyak menangkap pelaku dan penadah ponsel hasil curian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH BANYAK - Endang Lestari (32), warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.

Selain ponsel, Endang juga kehilangan sejumlah barang lainnya karena dicuri oleh SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten.

SRN mengakui perbuatannya kepada petugas Polsek Seputih Banyak.

"Kalau handphone ada dua yang dicuri. Jenis Xiaomi tipe 5 Plus dan Xiaomi Redmi 8," kata SRN kepada penyidik Polsek Seputih Banyak, Kamis (27/8/2020).

BREAKING NEWS Berkat GPS, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Ponsel dan Penadahnya

Curi Ponsel, Warga Serang Diamankan Polsek Seputih Banyak

Dosen dan Mahasiswa Baru Itera Terpapar Covid-19

UPDATE Kasus Covid-19 di Lampung, Bertambah 5 Jadi 376 Kasus

Dalam aksinya, SRN masuk ke dalam kamar dan mengambil dompet korban berisi uang tunai Rp 1,2 juta.

Endang mengatakan, saat itu ia sadar menjadi korban pencurian pada dini hari.

"Saya bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB. Begitu mencari handphone ternyata sudah tidak ada. Dompet saya juga warna cokelat turut hilang," terang Endang.

Setelah pencurian, korban melapor ke Mapolsek Seputih Banyak dengan nomor LP/363-B/VII/2020/Polda LPG/REs LT/Sek Seba, tanggal 22 Juli 2020.

SRN (42), warga Kabupaten Serang, Banten, diamankan Polsek Seputih Banyak karena mencuri ponsel.

Ia ditangkap di daerah Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Penangkapan SRN merupakan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polsek Seputih Banyak dalam kasus pencurian ponsel di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak.

Setelah menangkap penadah berinisial HMI (31), warga Terusan Nunyai, polisi langsung mengembangkan perkara tersebut dengan mengejar penjual ponsel.

Alhasil, pelaku berinisial SRN ditangkap berdasarkan keterangan HMI.

"Peran pelaku SRN ialah pelaku pencurian di rumah korban Endang Lestari. Ia kemudian menjual handphone kepada HMI," ujar Kapolsek Iptu Tarmuji, Kamis (27/8/2020).

Tamuji menerangkan, pelaku dan penadah saat ini masih diamankan di Mapolsek Seputih Banyak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved